Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Larang Mobil Pikap Angkut Penumpang, Pengemudi Gigit Jari

Polisi memberikan peringatan terkait larangan mobil pikap untuk mengangkut penumpang. Jika melanggar, polisi akan memutar balik kendaraan tersebut.

Editor: Kiki Novilia
Tangkapan layar
ILUSTRASI 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi memberikan peringatan terkait larangan mobil pikap untuk mengangkut penumpang. Jika melanggar, polisi akan memutar balik kendaraan tersebut.

Menurut Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan, mobil bak terbuka atau jenis pikap sejatinya dipergunakan untuk mengangkut barang.

Karena itu, tak dibenarkan mobil bak terbuka digunakan sebagai angkutan penumpang atau manusia.

Jika ada yang melanggar aturan tersebut, Satlantas Polresta Bandar Lampung akan menyuruh pengemudi mobil untuk balik arah.

Rohmawan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Baca juga: Okupansi Hotel di Bandar Lampung Mencapai 100 Persen saat Mudik Lebaran 2022

Baca juga: 343 Pemudik Arus Balik Berangkat dari Terminal Rajabasa Bandar Lampung

Rohmawan menegaskan, kendaraan dengan bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut selain barang.

"Jika ada kendaraan bak terbuka tersebut melintas, terpaksa kami putar balik arah walaupun pengemudi tetap memaksa untuk melintas," kata Rohmawan, Kamis (5/5).

Rohmawan menjelaskan, hal tersebut demi menjaga keselamatan penumpang. Pasalnya, tak dapat dipungkiri sudah banyak terjadi kasus kecelakaan yang dialami mobil pikap.

"Sudah sering terjadi kecelakaan dan banyak memakan korban jiwa. Jadi patuhilah larangan ini demi keselamatan kita bersama," imbuh Rohmawan.

Rohmawan menambahkan, tidak ada sanksi tilang bagi pengemudi yang melanggar.

Namun pihaknya hanya akan memberikan teguran kepada pengendara mobil terbuka yang mengangkut penumpang.

"Tidak kami kenakan tilang. Hanya diputar balik arah. Karena selama Operasi Ketupat ini (polisi) tidak boleh melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas," tandas Rohmawan.

Tak Ada Kendaraan Lain

Salah satu pengemudi mobil bak terbuka bernama Alimin (47) harus gigit jari karena harus memutar balik kendaraannya. Ia mengaku sudah mengetahui larangan tersebut.

Namun, ia tetap memaksakan diri mengangkut keluarganya. Alasannya, ia tidak punya kendaraan lain untuk mengajak keluarganya jalan-jalan.

"Adanya cuma mobil pikap ini. Mau pakai motor gak cukup karena ada beberapa saudara juga mau ikut," ujar Alimin, Kamis (5/5).

Meskipun kecewa diputar balik arah oleh petugas, Alimin mengaku tetap akan mematuhi peraturan tersebut.

"Ya harus kita ikutin (peraturan) karena memang untuk keselamatan kita semua juga," ucap dia.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved