Lampung Selatan
Mobil Sigra Terseret Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, 1 Orang Tewas 7 Luka-luka
Satu unit mobil Daihatsu Sigra tertabrak Kereta Api (KA) di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satu unit mobil Daihatsu Sigra tertabrak Kereta Api (KA) di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.
Akibat kejadian itu, satu orang meninggal dunia.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jakarsih, pada Minggu (8/5), mengungkapkan bahwa kejadian pada Sabtu (7/5) sekira pukul 16.25 WIB.
Ia menjelaskan, KA PLB 3992A sedang berjalan dari arah Tanjungkarang Kota Bandar Lampung menuju Kotabumi. Tiba-tiba kendaraan roda empat jenis minibus Daihatsu Sigra warna putih melintas.
"Mobil Sigra melintas dari arah barat hendak ke timur. Mobil tersebut dikendaraan oleh laki-laki dengan 7 orang penumpang," kata Jaka.
Baca juga: Soal Imbauan WFH, Thamrin: ASN di Lampung Selatan Harus Ikut Apel Besok
Baca juga: Kereta Api Senggol Daihatsu Sigra di Stasiun Rejosari, 1 Orang Meninggal 7 Luka-luka
Lebih lanjut ia mengatakan, masinis Wibowo telah membunyikan S35 atau klason kereta api dengan keras.
Namun, pengemudi tidak melihat ada KA yang akan melintas.
Akibatnya, bagian belakang kendaraan menemper bagian depan lokomotif KA 3992A dan terseret sekitar 3 meter.
Jaka mengatakan, tujuh orang luka-luka dan satu orang meninggal dunia.
Korban meninggal dunia yakni penumpang Sigra bernama Srisumarni (42), warga Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim Bandar Lampung.
Sementara pengemudi minibus bernama Doni Setiawan (22) warga Gunung Sulah, Wayhalim, Bandar Lampung, mengalami keseleo.
Untuk empat penumpang mobil lainnya juga mengalami luka-luka. Para penumpang mobil ini seluruhnya warga Gunung Sulah, Wayhalim, Kota Bandar Lampung.
Jaka menjelaskanm selama ini pemahaman tentang kereta api menabrak kendaraan lain salah.
Yang ada kendaraan lainlah yang menabrak kereta api.
"Bukan mobil yang tertabrak kereta api. Tapi mobil yang tabrak kerata api. Menurut UU kecelakaan di perlintasan sebidang termasuk Kecelakaan lalu lintas. Bukan kecelakaan kereta api," katanya.