Berita Terkini Artis
Ruben Onsu Curhat Ketinggalan Pesawat: Anda yang Delay kok Kami Dituduh Terlambat
Ruben Onsu ketinggalan pesawat dari Instambul ke Jakarta. Suami Sarwendah tersebut merasa kecewa karena pelayanan maskapai yang buruk.
Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.
"Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA.
Kronologi Versi Benny Sujono
Sementara versi pihak Benny Sujono menyebut, bahwa pihaknya PT Ayam Geprek Benny Sujono lebih dulu menggunakan nama Bensu sebagai merek dagang.
Di mana Bensu merupakan singkatan nama dari pemiliknya, yakni Benny Sujono, yang mendirikan usaha ayam geprek dengan nama I Am Geprek Bensu.
Usaha I Am Geprek Bensu ini didirikan pada 17 April 2017, oleh dua pengusaha PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus.
Pihak Benny Sujono meminta adik Ruben Onsu, Jordi Onsu untuk menjadi manager operasional.
Jordi pun lalu menawarkan kakanya Ruben Onsu untuk menjadi duta promosi, yang akhirnya disetujui oleh Benny Sujono.
Baca juga: Akhirnya Nagita Slavina Bela Raffi Ahmad Soal Isu Selingkuh, Spekulasi Aja
Baca juga: Gading Marten Beri Kesempatan Kedua, Kabar Rujuk dengan Gisel Mencuat
Setelah ditunjuk sebagai duta promosi, ayah dua anak itu meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur.
Ruben mengajak karyawan itu bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu, pada Agustus 2017.
Polemik bisnis Ruben Onsu ini kembali mencuri perhatian, setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak diperbolehkan untuk menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Pihak Ruben Bensu pun melayangkan gugatan terkait Hak Kekayaan Intelektual (Haki), namun ditolak.
Namun sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.
Dikutip dari Kompas.com, Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.