Berita Terkini Artis

Ruben Onsu Curhat Ketinggalan Pesawat: Anda yang Delay kok Kami Dituduh Terlambat

Ruben Onsu ketinggalan pesawat dari Instambul ke Jakarta. Suami Sarwendah tersebut merasa kecewa karena pelayanan maskapai yang buruk.

Tribunnews/JEPRIMA
Ruben Onsu ketinggalan pesawat dari Instambul ke Jakarta. Suami Sarwendah tersebut merasa kecewa karena pelayanan maskapai  yang buruk. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ruben Onsu ketinggalan pesawat dari Instambul ke Jakarta. Suami Sarwendah tersebut merasa kecewa karena pelayanan maskapai  yang buruk.

Ruben Onsu baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya saat menggunakan jasa maskapai penerbangan Turkish Airlines.

Pasalnya, Ruben Onsu batal pulang ke Jakarta lantaran pesawat yang ditumpanginya delay hingga tiga jam. Kekesalannya itu ditumpahkan Ruben Onsu lewat InstaStory-nya.

"Hai Guys, oke ini aku ceritain pengalaman yang menurut mengecewakan dan merugikan buat aku pribadi dan tim," tulis Ruben Onsu mengawali curhatannya.

Suami Sarwendah itu menceritakan bahwa kemarin dirinya dan tim seharusnya sudah terbang ke Jakarta.

Baca juga: Dibongkar Ruben Onsu, Raffi Ahmad Ternyata Sering Kirim Bunga untuk Desy Ratnasari

Baca juga: Andika Kangen Band Melamar Jadi Sopir Ruben Onsu, Suami Sarwendah Tolak Mentah-mentah

"Jadi seharusnya hari ini aku pulang ke Jakarta dengan flight TK rute Zurich - Jakarta (transit Istanbul) Sabtu, 7 Mei pukul 18:45 waktu Swiss, dan dilanjutkan dengan penerbangan maskapai yang sama menuju Jakarta di tanggal 8 Mei pukul 01:10 waktu Istanbul," katanya.

"Setelah datang lebih awal, proses check in semua berjalan lancar. Nomor flight TK 1910 18:45 flight awal. Delay pertama 20:45 (waktu Zurich). Delay diperpanjang 21:45 (3 jam)." imbuh Ruben Onsu.

Kekhawatiran Ruben Onsu pun akhirnya muncul. Benar saja, Ruben Onsu harus ikhlas lantaran ketinggalan pesawat untuk penerbangan Istanbul - Jakarta.

"Di sini aku mulai khawatir karena transit time-ku untuk flight Istanbul - Jakarta hanya 3 jam kurang. Dan YA, benar kejadian. Kita ketinggalan flight Istanbul - Jakarta yang seharusnya kita naikin." bebernya.

Ayah Thalia Onsu itu semakin kecewa lantaran pihak maskapai memberikan boarding pass-nya untuk keesokan harinya.

"Dan begitu kami turun pesawat, petugas TK langsung memberikan boarding pass baru, ternyata boarding pass tersebut adalah boarding pass untuk penerbangan di hari berikutnya.

Itu pun kami ketahui setelah kami mengecek tanggal terbangnya ternyata berbeda dengan yang seharusnya," terang Ruben Onsu.

Baca juga: Evelyn Nada Anjani Sengaja Tutupi Kehamilannya, Aming Kini Mengaku Bangga

Baca juga: Caisar Dicurigai Pakai Narkoba Gara-gara Live 24 Jam Tanpa Tidur, BNN Turun Tangan

Ia menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini tidak diinformasikan lebih dulu.

"Di momen ini, TIDAK ADA penjelasan dari pihak TK di bandara Istanbul. Mereka hanya bilang, 'Anda ketinggalan pesawat, dan sudah tidak ada penerbangan berikutnya di hari ini,'" lanjutnya kembali.

"Bukannya kami terlambat karena pesawat Anda yang delay terbangnya dari Zurich ya? Kok malah kami yang dibilang terlambat?

Dan tidak ada pemberitahuan dari pihak maskapai TK kepeda kami maupun travel agent tentang keterlambatan dan perubahan flight ini," tambah Ruben Onsu.

Ruben Onsu merasa telah dirugikan akibat pelayanan buruk maskapai internasional ini.

"Jadi poinnya adalah rasa kecewa dari pengalaman buruk yang kami alami, karena banyaknya tanggung jawab pekerjaan yang harus terbengkalai besok karena maskapai yang delay dan tidak ada solusi lain selain menunggu 24 jam Demikian penjelasan dari kami, tentang ketidaknyamanan bersama maskapai internasional ini," pungkasnya.

Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar

Babak baru sengketa perebutan merek dagang kuliner Geprek Bensu yang melibatkan artis Ruben Onsu vs Benny Sujono.

Kini, komedian Ruben Onsu digugat sebesar Rp 100 miliar oleh pihak Benny Sujono.

Artis Ruben Onsu beberapa kali harus berhadapan dengan pengadilan lantaran merek dagang usaha kuliner miliknya, Geprek Bensu, menjadi rebutan.

Merek dagang tersebut diperebutkan dengan pengusaha kuliner sejenis, yakni Benny Sujono pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu.

Bagaimana kronologi perebutan merek dagang antara Ruben Onsu dan Benny Sujono?

Baca juga: Pengakuan Desy Ratnasari Diajak Nikah Tapi Jadi Istri Kedua

Baca juga: Sindir Soal Fuji, Thariq Halilintar Bongkar Alasan Putus dengan Chandrika Chika

Perselisihan perebutan merek antara Ruben Onsu dan Benny Sujono terjadi sejak 2018 lalu.

Sebelumnya diketahui, Ruben Onsu dan Benny Sujono menjalin kerja sama dalam usaha makan ayam geprek. Namun belakangan, keduanya pun pecah kongsi.

Masalah tersebut ternyata bermula ketika suami Sarwendah, Ruben Onsu menggugat merek dagan Geprek Bensu milik Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018. Namun, hakim menolak gugatan pihak Ruben Onsu.

Ia pun kembali menggugat merek dagang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Namun lagi-lagi hakim menolak gugatannya.

Meski kembali ditolak, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan soal merek dagangnya ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Foto Baby Ameena Pakai Kerudung Bikin Salfok, Adik Atta Sampai Ngucap: Ya Allah

Baca juga: Galih Ginanjar Sebut King Faaz Genit seperti Dirinya: Merayu Cewek Juga Begitu

Akan tetapi, gugatan itu ditolak oleh MA. Bahkan, MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu yang dimiliki Ruben Onsu untuk dibatalkan.

Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.

"Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA.

Kronologi Versi Benny Sujono

Sementara versi pihak Benny Sujono menyebut, bahwa pihaknya PT Ayam Geprek Benny Sujono lebih dulu menggunakan nama Bensu sebagai merek dagang.

Di mana Bensu merupakan singkatan nama dari pemiliknya, yakni Benny Sujono, yang mendirikan usaha ayam geprek dengan nama I Am Geprek Bensu.

Usaha I Am Geprek Bensu ini didirikan pada 17 April 2017, oleh dua pengusaha PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus.

Pihak Benny Sujono meminta adik Ruben Onsu, Jordi Onsu untuk menjadi manager operasional.

Jordi pun lalu menawarkan kakanya Ruben Onsu untuk menjadi duta promosi, yang akhirnya disetujui oleh Benny Sujono.

Baca juga: Akhirnya Nagita Slavina Bela Raffi Ahmad Soal Isu Selingkuh, Spekulasi Aja

Baca juga: Gading Marten Beri Kesempatan Kedua, Kabar Rujuk dengan Gisel Mencuat

Setelah ditunjuk sebagai duta promosi, ayah dua anak itu meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur.

Ruben mengajak karyawan itu bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu, pada Agustus 2017.

Polemik bisnis Ruben Onsu ini kembali mencuri perhatian, setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak diperbolehkan untuk menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Pihak Ruben Bensu pun melayangkan gugatan terkait Hak Kekayaan Intelektual (Haki), namun ditolak.

Namun sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Dikutip dari Kompas.com, Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Sebagai informasi, dalam perkara Ayam Geprek Bensu, Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Hakim MA menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Baca juga: Isu Gading Marten dan Gisel Rujuk Makin Kuat, Singgung Kesempatan Kedua

Baca juga: Chika Chandrika Keki, Thariq Selalu Umbar Kemesraan dengan Fuji

Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas,

yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Artikel ini diolah dari TribunJatim

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved