Bandar Lampung
Perpanjangan PPKM 10-23 Mei 2022, Kota Bandar Lampung Kini Turun ke Level 1
Kota Bandar Lampung turun ke Level 1 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Mendagri.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kota Bandar Lampung turun ke Level 1 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 tahun 2022.
Pantauan Tribunlampung.co.id terkait situasi PPKM Lampung pascaIdul Fitri berdasarkan data Bappeda Lampung di akun instagram resminya, selain Bandar Lampung, Kota Metro dan Lampung Selatan juga masuk status PPKM Level 1.
Dalam hal ini, Bandar Lampung dan Lampung Selatan turun level dari sebelumnya Level 2 ke Level 1.
Perpanjangan PPKM berlaku sejak 10 Mei kemarin hingga 23 Mei mendatang (dua pekan).
Untuk 12 kabupaten lainnya berada di level 2 yakni Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pringsewu, Pesawaran, Mesuji, Tulang Bawang Barat, dan Pesisir Barat.
Satu daerah yakni Pringsewu naik level dari Level 1 ke Level 2.
Secara keseluruhan, tidak ada kabupaten/ kota di Lampung yang masuk zona merah (resiko tinggi) atau oranye (resiko sedang).
Semua kabupaten/ kota berada di zona kuning atau resiko rendah penyebaran Covid-19.
Pemerintah Provinsi Lampung terus mengimbau masyarakat untuk menghindari terjadinya kenaikan kasus Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan.
Selain itu juga melengkapi dosis vaksin Covid-19 secepatnya secepatnya fasilitas kesehatan terdekat.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)