Mesuji
Polres Mesuji Mengamankan Pelaku Pengunggah Video Bermuatan SARA
Seorang pelaku pengunggah video berkonten SARA diamankan oleh Polres Mesuji. Pelaku diamankan pada Rabu (11/5/2022) kemarin.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Mesuji – Seorang pelaku pengunggah video berkonten SARA diamankan oleh Polres Mesuji.
Pelaku diamankan oleh tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya di rumahnya di Desa Sungai Badak, Mesuji, pada Rabu (11/5/2022) kemarin.
Penangkapan pelaku pengunggah video berkonten SARA itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.
"Adapun identitas dari pelaku sendiri berinisial AI (40) warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, ia di amankan saat berada di rumahnya," ujarnya, Kamis (12/5/2022).
Dikatakan oleh Fajrian, pelaku diamankan oleh polisi karena telah mengunggah video bermuatan SARA di media sosial Facebook milik ya pada Selasa, 10 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Cegah Macet di Pelabuhan Bakauheni, Polres Mesuji Bantu Sosialisasi Penyeberangan Pelabuhan Panjang
Baca juga: Ada 2.101 Pemilih Baru di Provinsi Lampung Periode April 2022
Sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Media Sosial.\
Menurutnya, kronologis penangkapan berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor beserta saksi-saksi.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mencari barang bukti berupa video yang ada pada akun Facebook milik pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui alamat dan keberadaan pelaku. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama TEKAB 308 Polres Mesuji mendatangi rumah pelaku," jelasnya.
Kemudian kepolisian melakukan penangkapan beserta barang bukti 1 unit handphone OPPO A35 warna hitam dan 1 helai sweater warna putih polos.
"Saat diamankan selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-pengunggah-video-SARA.jpg)