Investasi

Cara dan Syarat Buka Tabungan Emas di Pegadaian, Serta Keuntungannya

Berikut ini cara dan syarat membuka tabungan emas di Pegadaian, serta keuntungannya.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ilustrasi - Emas antam. Cara dan Syarat Buka Tabungan Emas di Pegadaian, Serta Keuntungannya 

- Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas.
- Biaya transaksi Tabungan Emas (untuk pembukaan rekening melalui outlet/ agen Pegadaian Rp 10 ribu; melalui Pegadaian Digital/ Pegadaian Syariah Digital Rp 0).

Cara memiliki tabungan emas:
Sangat mudah, cukup datang ke outlet Pegadaian atau agen Pegadaian ataupun secara online melalui Aplikasi Pegadaian Digital yang bisa anda download di Playstore atau Appstore.

Dengan cara mengisi formulir permohonan pembukaan rekening tabungan emas dan melampirkan kartu identitas diri (KTP/Paspor).

Apabila membuka tabungan emas melalui aplikasi Pegadaian Digital atau agen Pegadaian, untuk mendapatkan buku Tabungan Emasnya sangat gampang. Terlebih dahulu harus melengkapi data diri dengan datang ke outlet Pegadaian pembuka Tabungan Emas maksimal 6 (enam) bulan sejak pembukaan dari aplikasi Pegadaian atau agen Pegadaian.

Selanjutnya, cara menabung emas (top up) sangat mudah, bisa melalui outlet Pegadaian, ATM, Aplikasi Pegadaian Digital, ataupun Agen Pegadaian.

Untuk transaksi top up tersebut mulai dari 0,01 gram dan maksimal 100 gram per hari per CIF.

"Saldo emas dapat dijual kembali (buyback) minimal 1 gram dan maksimal 100 gram per hari/CIF. Transaksi buyback bisa dilakukan melalui outlet Pegadaian/ aplikasi Pegadaian Digital," papar Hendra.

Sisa saldo emas minimal adalah 0,1 gram setelah buyback agar rekening tabungan emas tetap aktif.

Selain dijual kembali, tabungan emas juga bisa menggadaikan saldo emas tersebut untuk mendapatkan dana tunai.

Bisa gadai tabungan emas lewat outlet Pegadaian atau juga bisa lewat Aplikasi Pegadaian Digital. 

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved