Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak, Cegah Penularan Penyakit Mulut Kuku

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal melakukan pengetatan pengawasan lalu lintas hewan ternak guna mengantisipasi penularan penyakit mulut kuku

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Ilustrasi - Sapi. Pemprov Lampung perketat lalu lintas hewan ternak, cegah penularan penyakit mulut kuku 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal melakukan pengetatan pengawasan lalu lintas hewan ternak guna mengantisipasi penularan penyakit mulut kuku (PMK) terutama pada hewan ternak dari daerah-daerah yang sudah ditemukan wabah PMK.

Hal ini diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi, Kamis (12/5/2022).

Ia mengatakan, pengetatan pengawasan tersebut harus dilakukan mengingat sebentar lagi umat muslim akan melaksanakan hari raya Idul Adha.

Pengetatan pengawasan ini juga dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 045.2/1654/v.23/2022 tentang Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot and Mounth Diasease) di Provinsi Lampung.

Seperti diketahui, sebanyak 1.247 sapi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Baca juga: Mahasiswa Unila Juara 3 Lomba Poster Pramuka, Arif Sempat Kesulitan Buat Karakter Anak dan Pembina

Baca juga: Peserta SBMPTN Wajib Sudah Divaksin, Syarat Ikut Ujian Masuk Unila dan Itera

Selain di Jawa Timur, PMK juga ditemukan di dua kabupaten di Aceh.

Daerah-daerah ini ditetapkan sebagai daerah wabah PMK.

Indonesia sempat terbebas penyakit ini selama tiga dekade.

Namun kini penyakit itu kembali muncul.

PMK atau dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) dan Apthtae Epizooticae sendiri adalah penyakit hewan menular berisfat akut yang disebabkan oleh virus.

Dalam literatur yang dipublikasikan situs-situs pemerintah daerah, penyakit ini berasal dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus.

Masa inkubasinya antara 2 - 14 hari.

Penyakit ini rentan menulari hewan ternak seperti sapi, kerbau, unta, gajah, rusa, kambing, domba dan babi.

Virus yang menginfeksi akan membuat sapi demam hingga 41 derajat celsius, tidak nafsu makan, menggigil, produksi susu berkurang drastis, kerap menggosokkan bibir, menggertakan gigi, dan mengeluarkan liur.

Selain itu, pada kasus sejumlah sapi yang terinfeksi mengalami pincang karena luka pada kaki yang berakhir dengan kuku yang lepas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved