Berita Terkini Nasional
Polri Mulai Selidiki Asal Usul Penyebaran Wabah PMK Hewan Ternak
Polri mulai melakukan penyelidikkan asal-usul penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Dikatakannya, Pemprov telah mengeluarkan surat intruksi agar hewan ternak, khususnya sapi yang masuk ke Lampung dilengkapi dokumen kesehatan hewan dan karantina.
Jika ada hewan ternak yang tak dilengkapi dokumen surat keterangan sehat, maka harus dilakukan karantina selama sepekan guna memantau kondisi kesehatannya.
“Kalau ada suratnya, dan telah dikarantina ternyata sapinya sehat, maka boleh diedarkan lagi. Namun, jika ternak sapi ada gangguan kesehatan, maka tak boleh diedarkan,” kata dia saat melakukan kunjungan ke Pringsewu, Kamis (12/5/2022).
Arinal menegaskan, saat ini tidak bisa dengan mudah mendatangkan dan menjual hewan ternak asal luar daerah.
Ia mengingatkan, jangan sampai kasus PMK di beberapa daerah di Jawa Timur dan Aceh masuk dan muncul di Lampung.
"Kita harus ketat, termasuk semuanya harus sama-sama mengawasi peredaran hewan ternak," ujar Arinal.
Dikatakan Arinal, langkah kebijakan itu berlaku untuk ternak lokal maupun impor.
Semua ternak yang masuk Lampung, haruslan menjalani karantina terlebih dulu sebelum boleh di perdagangkan.
Ciri-Ciri PMK
Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak terus merebak.
Wabah itu sudah ditemukan di beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Aceh.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Marwati menjelaskan ada beberapa ciri untuk mengidentifikasi hewan ternak yang terkena PMK.
Diantaranya, demam 39-41°C, lesi lecet pada kaki, mulut, moncong, dan puting susu.
Selanjutnya, air liur berlebih dan mulut berbusa, pincang, malas bergerak, pengelupasan kuku, tidak mau makan, lesu, lemah, dan nafas cepat.
"Itu gejala klinis yang bisa kita waspadai untuk wabah PMK ini," kata Lili Marwati, Kamis (12/5/2022).