Berita Terkini Nasional

Polri Mulai Selidiki Asal Usul Penyebaran Wabah PMK Hewan Ternak

Polri mulai melakukan penyelidikkan asal-usul penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Tribunnews/Dok.Kementan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakukan secara maksimal. Polri mulai melakukan penyelidikan asal-usul penyebaran wabah PMK hewan ternak. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak mulai banyak ditemukan.

Kasus wabah PMK ini pun paling banyak ditemukan di dua wilayah provinsi di Indonesia.

Wilayah yang banyak penemuan wabah PMK ini adalah di Aceh dan Jawa Timur.

Atas hebohnya wabah PMK ini, lantas Polri mulai melakukan penyelidikkan asal-usul penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

"Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan asal usul penyebaran penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Peternak Sapi di Lampung Selatan Berharap Ada Sosialisasi tentang Wabah PMK

Baca juga: Disnakkeswan Lampung Selatan Ambil Langkah Antisipasi Dini Munculnya Wabah PMK

Ia menyampaikan pihaknya juga menelusuri adanya perluasan, penyebaran dan jumlah hewan ternak yang terdampak wabah PMK.

Selain itu, Polri dan pemerintah daerah juga melakukan pengawasan penyebaran wabah PMK.

"Pengawasan yaitu dengan cara melakukan penyekatan berdagangan hewan ternak keluar atau masuk wilayah yang terdampak wadah PMK tersebut yang mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari balai karantina dinas pertanian dan peternakan," ungkap Ramadhan.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, kata dia, maka dilakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan.

Di sisi lain, Ia telah menginstruksikan jajarannya aktif mengedukasi agar masyarakat tidak panik.

Pasalnya, penyakit PMK hewan ternak tidak berbahaya kepada manusia.

"Melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi kepanikan. Penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut tidak berbahaya ke manusia dan demikian kepada pemilik hewan ternak agar tidak terjadi panic shilling. Karena pemerintah telah menyediakan obat-obatan guna pengobatan hewan ternak tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Antisipasi Penyakit Kuku dan Mulut Ternak, Pemkab Batasi Lalu Lintas Pengiriman Hewan

Baca juga: Miliki Puluhan Hewan Peliharaan, Bima Aryo Siapkan Budget Khusus untuk Perawatan Hewan Peliharaannya

Gubernur Batasi Ternak Masuk Lampung

Guna mencegah munculnya kasus PMK (penyakit mulut dan kuku), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang sapi yang tak di lengkapi surat keterangan sehat dijual di Lampung.

Arinal juga mewajibkan adanya karantina hewan guna memastikan ternak yang dipasarkan sehat.

Dikatakannya, Pemprov telah mengeluarkan surat intruksi agar hewan ternak, khususnya sapi yang masuk ke Lampung dilengkapi dokumen kesehatan hewan dan karantina.

Jika ada hewan ternak yang tak dilengkapi dokumen surat keterangan sehat, maka harus dilakukan karantina selama sepekan guna memantau kondisi kesehatannya.

“Kalau ada suratnya, dan telah dikarantina ternyata sapinya sehat, maka boleh diedarkan lagi. Namun, jika ternak sapi ada gangguan kesehatan, maka tak boleh diedarkan,” kata dia saat melakukan kunjungan ke Pringsewu, Kamis (12/5/2022).

Arinal menegaskan, saat ini tidak bisa dengan mudah mendatangkan dan menjual hewan ternak asal luar daerah.

Ia mengingatkan, jangan sampai kasus PMK di beberapa daerah di Jawa Timur dan Aceh masuk dan muncul di Lampung.

"Kita harus ketat, termasuk semuanya harus sama-sama mengawasi peredaran hewan ternak," ujar Arinal.

Dikatakan Arinal, langkah kebijakan itu berlaku untuk ternak lokal maupun impor.

Semua ternak yang masuk Lampung, haruslan menjalani karantina terlebih dulu sebelum boleh di perdagangkan.

Ciri-Ciri PMK

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak terus merebak.

Wabah itu sudah ditemukan di beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Aceh. 

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Marwati menjelaskan ada beberapa ciri untuk mengidentifikasi hewan ternak yang terkena PMK.

Diantaranya, demam 39-41°C, lesi lecet pada kaki, mulut, moncong, dan puting susu. 

Selanjutnya, air liur berlebih dan mulut berbusa, pincang, malas bergerak, pengelupasan kuku, tidak mau makan, lesu, lemah, dan nafas cepat.

"Itu gejala klinis yang bisa kita waspadai untuk wabah PMK ini," kata Lili Marwati, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, faktor risiko hewan bisa terkena PMK yakni masuknya hewan dari daerah wabah. 

"Kemudian juga, masuknya pakan hewan daerah wabah, kebersihan kandang yang kurang, alat transportasi yang berasal dari wabah, dan terkahir faktor alam," jelas Lili.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan beberapa langkah-langkah.

Seperti meningkatkan kebersihan kandang, melakukan karantina hewan sakit, tidak menjual hewan sakit atau hewan yang kontak langsung dengan hewan sakit, tidak menjual hasil limbah dari area kandang hewan sakit.

"Kemudian, harapannya segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan terdekat bila ditemukan hewan sakit seperti PMK," jelas Lili Marwati.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto/Kiki Adipratama/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved