Bandar Lampung

17 Tuntutan Buruh Lampung pada Peringatan May Day 2022

Massa dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Lampung menggeruduk kantor DPRD Provinsi Lampung dan Pemprov Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Massa aksi dari MPBI Lampung melakukan unjuk rasa di lapangan Pemprov Lampung menolak omnibuslaw, Sabtu (14/5/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Massa dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Lampung menggeruduk kantor DPRD Provinsi Lampung dan Pemprov Lampung.

Massa yang berasal dari buruh serta ditambah mahasiswa ini menyatakan menolak UU Cipta Kerja.

Eko Rahmawan yang merupakan sekretaris konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung saat diwawancarai Tribun Lampung, Sabtu (14/5/2022) di lapangan korpri lingkungan Pemprov Lampung mengatakan bahwa poin penting pada peringatan May Day (hari buruh) 2022 ini total UU Ciptaker.

"Kami dari 3 konfederasi menuntut omnibuslaw, tolak revisi UU 12 tahun 2011 tentang per Undang-undang hingga tolak upah murah," kata Eko. 

Ada 17 item tuntutan yang kami minta dan berharap pemerintah mengabulkan tuntutan para buruh.

Baca juga: Ratusan Buruh dan Mahasiswa Demo di Lapangan Korpri Pemprov Lampung

Baca juga: Suami Hilang Tanpa Kabar Usai Pamit Mudik ke Lampung, Sempat Tunjukkan Gelagat Tak Biasa

Poin tuntutan yang dituntut ini karena di MK masih institusional, termasuk buruh juga menuntut untuk penghapusan UMK dan UMP.

"Saat ini sudah kita PTUNkan UMK di kabupaten kota yang ditandatangani gubernur dan kami menuntut agar bisa dipenuhi," ujarnya.

Pihaknya berharap bisa bersinergi dengan pemerintah untuk menolak UU omnibuslaw tersebut.

Adapun 17 tuntutan dari massa aksi yakni;

1. Tolak omnibuslaw UU Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker)

2. Turunkan harga kebutuhan pokok

3. Sahkan RUU PPRT , tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB

4. Tolak upah murah

5. Cabut Keputusan gubernur tentang UMK di Provinsi Lampung tahun 2022

6. Hapus outsourcing

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved