Pemilu 2024
Jelang Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Data Parpol yang Telah Terdaftar ke Kemenkumham
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menanti data resmi partai politik (parpol) mana saja yang dinyatakan lolos dan telah terdaftar di Kemenkumham.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menanti data resmi partai politik (parpol) mana saja yang dinyatakan lolos dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari pun meminta Kemenkumham memberikan data terbaru partai politik di Indonesia.
Menurutnya, data parpol itu akan jadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.
“Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham,” kata Hasyim usai memimpin jajarannya bertemu Menkumham Yasonna H. Laoly di kantornya, Jumat (13/5/2022) kemarin.
Dikatakannya, sejumlah data parpol dari pemilu sebelumnya ada yang telah berubah.
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Bertemu Ditjen Dukcapil Bahas Keakuratan Daftar Pemilih
Baca juga: Golkar, PPP, dan PAN Bersatu Perangi Politik Identitas di Pemilu 2024
Seperti, misalnya struktur kepengurusan, hingga alamat kantor parpol.
Dan saat ini juga ada sejumlah parpol baru.
Menanggapi harapan dari Ketua KPU, Menkumham Yasonna Laoly berjanji akan mendukung penyediakan data partai politik demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Dirinya menegaskan, untuk partpol yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 harus terlebih dulu terdaftar di Kemenkumham.
Parpol yang terdaftar di Kemenkumham yang memiliki kekuatan hukum dan dapat mengikuti proses alur Pemilu.
“Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta Pemilu,” kata Yasonna.
Baca juga: Jelang Dimulainya Tahapan Pemilu 2024, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Siap Membantu Kerja KPU
Baca juga: Wanita Asal Riau Cari Suaminya yang Tak Kembali Setelah Mudik Lebaran ke Lampung Selatan
Pada pertemuan tersebut, KPU dan Kemenkumham juga membahas tentang hak pilih napi dan tahanan.
Termasuk membahas harmonisasi peraturan KPU untuk gelaran Pemilu 2024 mendatang.
Kemenkumham pun akan membentuk desk khusus Pemilu untuk mempercepat proses persiapan data pemilih WBP dan tahanan.
Yasonna mengatakan, Kemenkumhal memiliki sekitar 224 ribu pemilih potensial. Jumlah itu merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya.