Pemilu 2024

Jelang Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Data Parpol yang Telah Terdaftar ke Kemenkumham

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menanti data resmi partai politik (parpol) mana saja yang dinyatakan lolos dan telah terdaftar di Kemenkumham.

Editor: Dedi Sutomo
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Ilustrasi - Ketua KPU Hasyim Asy'ari. KPU Minta Data Parpol yang Telah Terdaftar ke Kemenkumham. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menanti data resmi partai politik (parpol) mana saja yang dinyatakan lolos dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari pun meminta Kemenkumham memberikan data terbaru partai politik di Indonesia.

Menurutnya, data parpol itu akan jadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.

“Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham,” kata Hasyim usai memimpin jajarannya bertemu Menkumham Yasonna H. Laoly di kantornya, Jumat (13/5/2022) kemarin.

Dikatakannya, sejumlah data parpol dari pemilu sebelumnya ada yang telah berubah.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Bertemu Ditjen Dukcapil Bahas Keakuratan Daftar Pemilih

Baca juga: Golkar, PPP, dan PAN Bersatu Perangi Politik Identitas di Pemilu 2024

Seperti, misalnya struktur kepengurusan, hingga alamat kantor parpol.

Dan saat ini juga ada sejumlah parpol baru.

Menanggapi harapan dari Ketua KPU, Menkumham Yasonna Laoly berjanji akan mendukung penyediakan data partai politik demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Dirinya menegaskan, untuk partpol yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 harus terlebih dulu terdaftar di Kemenkumham.

Parpol yang terdaftar di Kemenkumham yang memiliki kekuatan hukum dan dapat mengikuti proses alur Pemilu.

“Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta Pemilu,” kata Yasonna.

Baca juga: Jelang Dimulainya Tahapan Pemilu 2024, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Siap Membantu Kerja KPU

Baca juga: Wanita Asal Riau Cari Suaminya yang Tak Kembali Setelah Mudik Lebaran ke Lampung Selatan

Pada pertemuan tersebut, KPU dan Kemenkumham juga membahas tentang hak pilih napi dan tahanan.

Termasuk membahas harmonisasi peraturan KPU untuk gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Kemenkumham pun akan membentuk desk khusus Pemilu untuk mempercepat proses persiapan data pemilih WBP dan tahanan.

Yasonna mengatakan, Kemenkumhal memiliki sekitar 224 ribu pemilih potensial. Jumlah itu merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya.

“Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang, termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan,” ujar Yasonna dalam kegiatan audensi Kemenkumham bersama Komisioner KPU.

Kemenkumham, kata dia, telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan tahanan.

Diantaranya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Yasonna menambahkan, pendataan NIK sangat pening, karena bisa saja WBP atau tahanan menggunakan nama alias, sehingga menyulitkan pendataan daftar pemilih.

“Kemenkumham bekerja sama dengan Dukcapil agar warga binaan terpenuhi haknya untuk menjadi pemilih,” kata Yasonna.

Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan dukungan data dari Kemenkumhal sangat diperlukan, karena WBP dan tahanan dapat berpindah-pindah tempat.

Karenanya, pemutakhiran data pemilih jelang pemilu diharapkan dapat memberikan data akurat dan terkini.

Ditambahkannya, pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan tiga asa, yaitu komprehensif, akurat dan mutakhir.

Dengan data dari Kemenkumham, KPU dapat mengambil kangkah-langkah untuk mendukung terpenuhinya hak pilih WBP dan tahanan saat Pemilu 2024 mendatang.

“Berdasarkan data Kemenkumham, kami dapat menyebarkan surat suara sesuai jumlah WBP dan tahanan,” jelasnya.

KPU juga akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS0 di Lapas dan Rutan jika diperlukan.

Kemenkumham dan KPU berencana menggandeng instansi terkait lainnya, sepeti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga desk khusus pemilu juga dapat melayani informasi pemilu tentang Parpol, harmonisasi perundangan, dan pemilih WNI yang berada di luar negeri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved