Bandar Lampung

Modus Ajak Jalan Saat Malam Takbiran, Remaja 14 Tahun Jadi Korban Asusila Pemuda 17 Tahun

Jajaran personel Tekab 308 Polsek Kedaton menangkap seorang tersangka pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polsek Kedaton
Pelaku asusila berinisial RF (17) ditangkap di kediamannya sejak Sabtu (7/5/2022), sekira pukul 23.30 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran personel Tekab 308 Polsek Kedaton menangkap seorang tersangka pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial RF (17), ditangkap di kediamannya pada Sabtu (7/5/2022), sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya di sekitar Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

"Pelaku kami tangkap setelah mendapat laporan dari pihak korban," kata Atang, Senin (16/5/2022).

Atang menjelaskan, perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban remaja putri yang masih berusia 14 tahun.

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Lampung Selatan Jadi Korban Asusila Pemuda, Modus Ajak Jalan-jalan

Perbuatan itu diduga dilakukan pada malam Takbiran atau pada tanggal 1 Mei 2022.

Saat itu pelaku awalnya mengajak korban untuk jalan-jalan malam Takbiran. 

"Awalnya pelaku menjemput korban di rumahnya dengan modus untuk jalan jalan," kata Atang.

Namun setelah menjemput korban, pelaku malah membawa korban ke sebuah tempat penginapan di wilayah Kedaton.

Setelah berada di dalam kamar penginapan tersebut, pelaku langsung  menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

"Setelah melakukan perbuatannya itu, pelaku lalu mengantar korban pulang ke rumahnya," kata Atang.

Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku, selanjutnya melaporkan ke Polsek Kedaton.

Atang menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban.

Menurut Atang, pelaku bakal di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 TH 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Atang.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved