Lampung Selatan
Anak di Bawah Umur di Lampung Selatan Jadi Korban Asusila Pemuda, Modus Ajak Jalan-jalan
Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Seatan Polda Lampung, berhasil mengamankan SU (18) pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Seatan Polda Lampung, berhasil mengamankan SU (18) pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur, di rumahnya, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/5/2022) sekira pukul 00.30 wib
Kapolsek Penegahan Iptu Gobel membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana asusila anak dibawah umur tersebut.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya kami menerima laporan dari orangtua korban, atas terjadinya tindak pidana rudapkasa anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku SU terhadap putrinya SE (13)," kata Gobel, Sabtu (14/5/2022)
Gobel mengatakan petistiwa berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor usai salat tarawih di Masjid Dusun Way Bakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Kemudian saat sampai di mess PT ASDP Bakauheni (Kampung Jering) pelaku mematikan mesin kendaraannya. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa motornya kehabisan bensin dan korban disuruh turun dari motor pelaku," ujarnya.
Baca juga: Dalam Dua Minggu, 800 Pemohon Membuat SKCK di Polres Lampung Selatan
"Kemudian dengan ancaman akan dipukul menggunakan batu, pelaku melakukan rudapaksa terhadap koban sebanyak 3 kali," katanya.
Gobel mengatakan setelah itu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya.
"Setelah kejadian korban lapor ke orangtuanya. Dan selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan. Dan kami tindaklanjuti. Kami lakukan pencarian pelaku, dan menangkap pelaku dikediamannya di Desa Hatta, Bakauheni," katanya.
Gobel mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku yang masih tercatat sebagai salah seorang pelajar disalah satu sekolah menengah bersama barang bukti berupa 1 baju kemeja hitam kotak-kotak, 1 celana panjang hitam kotak-kotak, 1 celana dalam warna pink, 1 pakaian dalam warna merah dan 2 unit HP milik pelaku, sudah kita amankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan labih lanjut," terangnya.
"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)