Pringsewu
Terungkap Motif Perempuan Berpakaian Serba Putih Keliling ke Rumah Warga di Pringsewu
Polres Pringsewu telah mengamankan perempuan berpakaian serba putih serta menggunakan kacamata hitam. Perempuan tersebut sampai viral di media sosial.
Baca juga: Polisi Amankan Wanita Berpakaian Serba Putih di Pringsewu
Baca juga: Viral Perempuan Berpakaian Serba Putih Diamankan Polres Pringsewu, Akhirnya Minta Maaf
"Yang bersangkutan sudah berhasil diamankan dan sudah dalam proses interview di Mapolres, Pringsewu," jelas Rio, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Orang Berpakaian Serba Putih Diamankan Polres Pringsewu, Ternyata Seorang Wanita
Baca juga: Satgas Pangan Polres Pringsewu dan Puskesmas Mulai Pantau Ternak Sapi Cegah PMK
Seorang warga asal Kecamatan Anak Ratuaji menjadi tersangka usai membuat laporan palsu ke polisi.
Tersangka berinisial SJ (37). Dirinya membuat laporan palsu ke Polsek Anak Ratuaji.
SJ ditetapkan sebagai tersangka usai Sat Reskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan atas laporan yang dibuat tersangka.
Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, SJ membuat laporan bahwa dirinya korban perampokan.
"Pelaku (SJ) melapor ke Mapolsek Anak Ratuaji, Minggu 24 April 2022 lalu, bahwa dirinya menjadi korban perampokan di Kampung Bandar Putih, Kecamatan Anak Ratuaji," jelas AKP Edy Qorinas, Jumat (6/5/2022).
Dalam laporannya, pelaku kata Edy Qorinas, mengaku telah dirampok dan dianiaya oleh sejumlah orang yang mengendarai mobil dan motor di jalan kampung Bandar Putih sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku SJ mengaku dihadang oleh 8 orang pelaku menggunakan 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Kemudian SJ mengaku dipukul sehingga tidak sadarkan diri," sebutnya.
Laporan palsu SJ diketahui pihak kepolisian setelah dilakukan visum oleh pihak Puskemas di anggota tubuh pelaku SJ.
“Dari hasil pemeriksaan (visum) di Puskesmas tidak adanya luka memar, lecet ataupun benturan benda keras yg bisa mengakibatkan (pelaku) pingsan," ujar AKP Edy Qorinas.
Tak hanya berdasarkan hasil pemeriksaan medis, laporan palsu pelaku SJ juga diketahui dari keterangan istri SJ yang berbeda dengan laporan pelaku oleh kepolisian.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, Senin (25/4) lalu, SJ ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu kepada pihak pihak kepolisian.
Pelaku SJ mengakui bahwa ia memang membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. Aksi itu ia lakukan karena dirinya terlilit utang kepada orang lain.
Tak hanya itu, ia juga berpura-pura menjadi korban perampokan dan penganiayaan supaya mendapatkan empati dari keluarganya dan keluarga sang istri.
Pelaku SJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, serta Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No 1 Tahun 1946 di seluruh wilayah Republik Indonesia Subsider Pasal 220 KUHP.