Pringsewu

Terungkap Motif Perempuan Berpakaian Serba Putih Keliling ke Rumah Warga di Pringsewu

Polres Pringsewu telah mengamankan perempuan berpakaian serba putih serta menggunakan kacamata hitam. Perempuan tersebut sampai viral di media sosial.

Editor: Kiki Novilia
dok Humas Polres Pringsewu
Ilustrasi Polres Pringsewu telah mengamankan perempuan berpakaian serba putih serta menggunakan kacamata hitam. 
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu telah mengamankan perempuan berpakaian serba putih serta menggunakan kacamata hitam. 
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, perempuan berpakaian serba putih itu membuat resah masyarakat, baik yang melihat langsung atau yang melihat lewat media sosial hingga viral.
Ia berjalan kaki keliling sambil minta sumbangan kepada masyarakat dari rumah ke rumah.
Meski tidak melakukan pemaksaan saat meminta bantuan, namun tindakan orang tersebut membuat resah.
Sebab mereka khawatir jika orang tersebut berbuat jahat. 
Akhirnya setelah diamankan, orang tersebut adalah seorang wanita, warga Pekon Bandung Barat, Sukoharjo, Pringsewu, berinisial NH (43) 

"Yang bersangkutan sudah berhasil diamankan dan sudah dalam proses interview di Mapolres, Pringsewu," jelas Rio, Minggu (15/5/2022). 

Ia menambahkan, NH diamankan saat sedang berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo sekira pukul 10.00 WIB siang.
Setelah dilakukan interogasi dan didampingi pihak keluarga serta aparat pekon, ternyata NH meminta-minta sumbangan ke warga lantaran depresi. 
Perempuan tersebut terlilit utang puluhan juta rupiah dari sejumlah aplikasi pinjaman online.
"Kegiatan meminta sumbangan tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir dan dipergunakan untuk membayar utang dari 11 aplikasi pinjaman online yang mencapai Rp 39 juta," jelas Rio.
Lantaran tidak memiliki pekerjaan, NH nekat mendatangi rumah rumah warga untuk meminta sumbangan.
"Dalam aksinya tersebut, NH tidak melakukan suatu tindak pidana namun hanya meresahkan karena berpakaian pakaian tertutup, bercadar, dan memakai kacamata," ujar Rio.
Ia menambahkan, atas tindakannya, NH juga sudah membuat video pernyataan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Lampung dan Kabupaten Pringsewu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Tindak lanjut yang kami lakukan mengundang pihak keluarga dan aparat Pekon untuk bersama sama menjaga NH untuk tidak kembali melakukan aktivitas yang meresahkan warga," kata Rio.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak resah dan takut apabila ada kejadian serupa dan meminta untuk segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat.
Terlilit Utang 

Seorang warga asal Kecamatan Anak Ratuaji menjadi tersangka usai membuat laporan palsu ke polisi.

Tersangka berinisial SJ (37). Dirinya membuat laporan palsu ke Polsek Anak Ratuaji.

SJ ditetapkan sebagai tersangka usai Sat Reskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan atas laporan yang dibuat tersangka.

Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, SJ membuat laporan bahwa dirinya korban perampokan.

"Pelaku (SJ) melapor ke Mapolsek Anak Ratuaji, Minggu 24 April 2022 lalu, bahwa dirinya menjadi korban perampokan di Kampung Bandar Putih, Kecamatan Anak Ratuaji," jelas AKP Edy Qorinas, Jumat (6/5/2022).

Dalam laporannya, pelaku kata Edy Qorinas, mengaku telah dirampok dan dianiaya oleh sejumlah orang yang mengendarai mobil dan motor di jalan kampung Bandar Putih sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelaku SJ mengaku dihadang oleh 8 orang pelaku menggunakan 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Kemudian SJ mengaku dipukul sehingga tidak sadarkan diri," sebutnya.

Laporan palsu SJ diketahui pihak kepolisian setelah dilakukan visum oleh pihak Puskemas di anggota tubuh pelaku SJ.

“Dari hasil pemeriksaan (visum) di Puskesmas tidak adanya luka memar, lecet ataupun benturan benda keras yg bisa mengakibatkan (pelaku) pingsan," ujar AKP Edy Qorinas.

Tak hanya berdasarkan hasil pemeriksaan medis, laporan palsu pelaku SJ juga diketahui dari keterangan istri SJ yang berbeda dengan laporan pelaku oleh kepolisian.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, Senin (25/4) lalu, SJ ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu kepada pihak pihak kepolisian.

Pelaku SJ mengakui bahwa ia memang membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. Aksi itu ia lakukan karena dirinya terlilit utang kepada orang lain.

Tak hanya itu, ia juga berpura-pura menjadi korban perampokan dan penganiayaan supaya mendapatkan empati dari keluarganya dan keluarga sang istri.

Pelaku SJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, serta Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No 1 Tahun 1946 di seluruh wilayah Republik Indonesia Subsider Pasal 220 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto / Syamsiralam )
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved