Lampung Utara

Dukcapil Lampung Utara: Penulisan Nama di Dokumen Pendudukan Jangan Disingkat

Simak aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi KTP. Simak aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan

Kini, setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan catatan sipil, Lampung Utara Perdana Putra membenarkan adanya aturan baru tersebut. 

Ia mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan

Permendagri itu ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022.

Baca juga: Razia di Rutan Lampung Utara, Petugas Temukan Potongan Besi

Baca juga: Suasana Puskesmas yang Kosong di Padang Lawas Utara Viral di Medsos

"Sudah ada aturannya (terkait larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan),” katanya, Selasa 17 Mei 2022.

Mengutip Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3).

Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.

“Seperti penyingkatan nama Muhammad menjadi Muh, atau Abdul menjadi Abd di dokumen, sudah tidak boleh,” ujarnya. 

Kedua nama tidak boleh menggunakan tanda baca dan angka, ini berarti nama yang tercatat harus huruf Latin tanpa tanda baca.

Ketiga masyarakat tidak diperkenankan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

“Akta di sini seperti akta kelahiran, kematian, perceraian,” ujarnya.

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:

1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.

3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved