Pemilu 2024
Pemilu 2024, Sejarah Penyelenggara Pemilu dan Terbentuknya KPU
Indonesia telah melewati banyak penyelenggaran Pemilu. Pemilu pertama di tanah air digelar pada tahun 1955. Berikut sejarah KPU.
Tribunlampung.co.id – Indonesia telah melewati banyak penyelenggaran Pemilu. Pemilu pertama di tanah air digelar pada tahun 1955.
Pada setiap penyelenggaraan Pemilu, ada panitia atau lembaga yang menjadi penyelenggara Pemilu.
Sejak era reformasi dan otonomi daerah, penyelenggaraan Pemilu tidak lagi hanya pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Dewan Konstituante. Tetapi juga menyelenggarakan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung.
Untuk menyelenggarakan Pemilu, dibentuklah sebuah lembaga yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengutif dari situs resmi KPU, berikut sejarah singkat dari penyelenggara pemilu sejak dari Pemilu pertama 1955.
Baca juga: Jelang Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Data Parpol yang Telah Terdaftar ke Kemenkumham
Baca juga: Golkar, PPP, dan PAN Bersatu Perangi Politik Identitas di Pemilu 2024
Sejarah KPU di Indonesia.
Indonesia menyelenggarakan pemilu pertama tahun 1955. Kala itu dibentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI)
Pembentukan PPI ini dimulai pada tahun 1946. Saat itu presiden Soekarno membentuk Badan Pembentukan Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan undang-undang nomor 12 tahun 1946 tentang pembaharuan Sususnan Komite Nasional Indonesia Pusat.
Pembentukan PPI berpedoman pada Surat edaran Menteri Kehamiman Nomor JB.2/9/4/Und tanggal 23 April 2053 dan surat 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953.
Tugas dari PPI mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jumlah anggota PPI paling sedikit 5 orang dan palingt banyak 9 orang, dengan masa kerja 4 tahun.
PPI tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga dibentuk disetiap daerah untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan DPR.
Seperti halnya PPI pusat, jumlah anggota PPI daerah sebanyak paling sedikit 5 orang dan paling banyak 7 orang dengan masa tugas 4 tahun.
Baca juga: Airlangga Hartarto Temui Ridwan Kamil Bahas Politik Pemilu 2024
Baca juga: Ada 10,7 Persen Anak Muda Masih Galau Ikut Pemilu 2024
Untuk ditingkat Kabupaten, dibentuk Pantia Pemilihan Kabupaten (PPK) oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu PPI di daerah.
Lalu untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk disetiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konsituante dan DPR, serta menyelenggarakan pemungutan suara.
Anggota dari PPS minimal 5 orang, dan camat menjadi ketua PPS merangkat anggota. Sedangkan wakil ketua dan anggota PPS diangkat dan diberhentikan panitia PPK Kabupaten atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pada pemilu tahun 1995 menggunakan system distrik dan perwakilan berimbang. Ciri dari system distrik, pertama wilayah negara dibagi atas distrik-distrik pemilihan, yang didasari pada jumlah penduduk,.
Kedua jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkan sama dengan jumlah distrik. Ketiga tiap distrik pemilihan , meilih seorang anggota badan perwakilan rakyat.
Keempat pemilih, memilih orang atau calon yang diajukan organisasi peserta Pemilu. Kelima penetapan terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sistem Perwakilan Berimbang memiliki ciri, pertama wilayah negara ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan, namun dalam pelaksanannya dapat dibagi dalam beberapa daerah pemilihan yang bersifat administrative.
Kedua jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkanberdasarkan imbangan jumlah penduduk, misalnya tiap 4000.000 penduduk mempunyai seorang wakil,
Ketiga tiap daerah pemilihan memilih lebih dari sorang wakil. Keempat pemilih, memilih Organisasi Peserta Pemilu (OPP), namun demikian OPP mengajukan calon-calonnya yang disusun dalam satu daftar,
Kelima penetapan jumlah kursi yang akan diperoleh tiap organisasi peserta Pemilu seimbang dengan besarnya dukungan pemilih, yaitu jumlah suar yang diperoleh,
Keenam, calon terpilih diambilkan dari nama-nama yang terdapat dalam daftar calon, berdasarkan nomor urut calon, jika menganut sistim daftar mengikat dan perolehan suara masing-masing calon, jika dianut sistim daftar bebas.
Pemilu 1971
Berbeda dengan Pemilu 1955, pada Pemilu 1971 memilih anggota DPR pusa, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.
Pemilu tahun 1971 didasari pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Untuk Anggota-anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II diselenggarakan secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.
Azas Pemilihan Umum 1971 tercantum dalam ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966 menetapkan Pemilihan Umum bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.
Dalam rangka pemungutan suara dikeluarkan ketetapam MPRSNomor XLII/MPRS/1968 tentang jadwal waktu pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1971.
Pemilu 1971 menggunakan sistim perwakilan berimbang dengan menganut sistim stelsel dftar mengikat.
Dimana dalam sistim ini, besaran jumlah kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD berimbang dengan besaran dukungan pemilih.
Pada penyelenggaraan Pemilu 1971, dibentuk Lembaga Penyelenggara Pemilu dengan keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1970 yang diketuai Menteri Dalam Negeri. LPU keaanggotaannya terdiri dari Dean Pimpinan, Dewan Pertimbangan dan Sekretariat Umum.
Pemilu 1977 hingga 1997
Sistim Pemilu tahun 1977 hingga 1997 memilih DPR dan DPRD menganut sistim proporsional dengan Stelsel Daftar yang diikuti hanya 3 partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Untuk menyelenggarakan pemilu dibentuklah Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPU) melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 diketuai oleh Menteri Dalam Negeri.
Keanggotaan LPU terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan dan Sekretariat Umum. LPU ini dibawah Departemen Dalam Negeri.
Struktur organisasi penyelenggara di Pusat Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), di Provinsi Panitia Pemilihan Daerah Tingklat I (PPD I), di Kabupaten/Kotamadya Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
Lalu ditingkat Kecamatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di Desa/Kelurahan disebut Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Sedangkan bagi warga negara RI di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Dan untuk pengawas pemilu mulai Pemilu 1982 dibentuk juga Panitia Pengawas Pelaksana Pemilu (Panwaslak Pemilu).
Pemilu 1999
Setelah reformasi terjadi, dimana Orde Baru berakhir. Dilakukanlah amandemen UUD 1945. Perubahan ini turut mengubah lembaga penyelenggara pemilu.
Pemilu tidak lagi hanya memiliki anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tetapi juga memiliki Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Lembaga penyelenggara pemilu pun berubah. Dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
KPU pertama kali dibentuk oleh Presiden untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 1999. Organisasi penyelenggara, mulai dari pusat KPU dan PPI, dan di daerah ada PPD I, PPDII, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN dan KPPSLN.
Anggotanya adalah wakil dari parpol peserta pemilu ditambah perwakilan dari pemerintah dan tokoh masyarakat. Untuk pengawasan dibentuk Panitia Pengawas Pemalsanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu).
Pemilu 2004
Pada penyelenggaraan pemilu tahun 2004, Komisi Pemilihan Umum untuk pertama kalinya bertugas sebagai penyelenggara pemilu yang bersisfat nasional, tetap dan mandiri karena seluruh anggotanya tidak ada dari unsur partai politik dan pemerintah.
Strukturnya dari tingkat pusat ada KPU pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang anggotanya dari akademisi dan tokoh masyarakat.
Pada pemilu 2024, untuk pertama kalinya pelaksanaan pemilu dilakukan oleh lembaga bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan juga dibentuk Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).
Pemilu 2009
Pada penyelenggaraan Pemilu 2009, kembali terjadi perubahan. Dimana Kelembagaan KPU dibentuk didasarkan atas UU nomor 2 tahun 2007.
Selain itu, pemilihan kepala daerah (Gubernur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati, dan walikota/Wakil Walikota) dilakukan secara langsung. Tidak lagi diangkat.
Pemilu dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Organisasi KPU dari pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN , PPSLN, KPPSLN yang anggotanya dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat.
Pada Pemilu 2009, Panwaslu bertranformasi menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lalu, Pada Pemilu 2014 terjadi perubahan pada undang-undang KPU dengan dikeluarkannya UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
Selain itu terjadi transpormasi pada DK KPU menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)