Advertorial
Cukup Bayar Rp 16.800 per Bulan, Driver Gojek Sudah Ditanggung Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan
Cukup Bayar Rp 16.800 per Bulan, Driver Gojek Sudah Ditanggung Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama GO-JEK menyediakan kemudahan akses terhadap layanan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU) bagi para mitra driver.
Melalui program manfaat ini, mitra driver GO-JEK semakin mudah untuk mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bisa dinikmati oleh mitra driver GO-JEK di 50 kota tempat GO-JEK beroperasi.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal BPU termasuk pengemudi transportasi online.
“Rangkaian sosialisasi yang melibatkan ribuan mitra driver ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan bersama GO-JEK untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai mitra pengemudi online GO-JEK,” ujar Ilyas.
Sementara, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Darwati, mengajak mitra GO-JEK di Lampung untuk memanfaatkan peluang layanan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk driver GO-JEK.
Mitra driver yang ingin mengikuti program ini, kata Darwati, dapat mendaftar secara online melalui website khusus yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan GO-JEK
"Pendaftaran dapat dilakukan dimanapun dan kapan pun mereka mau melalui layanan website yang disediakan GO-JEK dan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Darwati melalui keterangan tertulis, Kamis (19/05/2022).
Setelah sukses mendaftar, para mitra driver dapat menerima manfaat jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan Rp 16.800 per bulan.
"Iuran ini akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver GO-JEK secara otomatis setiap bulannya," tandas Darwati.
(Tribunlampung.co.id/Adv)