Lampung Timur
Warga Lampung Timur Dibui, Setelah Bertikai Akibatkan Lawannya Tewas
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pertikaian dua pria di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur beberapa waktu lalu.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pertikaian dua pria di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur beberapa waktu lalu.
Duel maut itu menewaskan satu pria berinisial ZN (35).
Kepala Polsek Labuhan Ratu, Iptu Mardiansyah membenarkan pelakunya sudah tertangkap.
"Benar, tersangka berinisial RD (27) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur, sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 Mei 2022 lalu," ujar Iptu Mardiansyah saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/5/2022).
Mardiansyah mengungkapkan, tersangka diproses dari mulai pemanggilan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kepada Polisi, Pelaku Penganiaya Pelajar Akui Perbuatannya
Baca juga: Kapolres Pringsewu Apresiasi Pilkakon Serentak 2022 Berjalan Aman dan Kondusif
"Ia juga menjelaskan tersangka kooperatif dalam menjalankan proses pemeriksaan, hingga setelah dilakukan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Ia juga menuturkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lampung Timur.
"Saat ini tersangka ditahan di Polres Lampung Timur," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, sempat terjadi pertikaian dua pria asal Lampung Timur di depan salah satu warung milik warga, di Kecamatan Labuhan Ratu, yang menewaskan ZN (35) warga Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)