Lampung Selatan
Polisi Gerebek Rumah Pelaku Narkoba di Lamsel, Dapati 21 Klip Sabu Dalam Botol
Satres Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan pria berusia 40 tahun, inisial NYO, karena memiliki sabu-sabu sebanyak 21 klip.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Satres Narkoba Polres Lampung Selatan meringkus seorang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
Inisialnya NYO (40) warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan seorang penyalahguna narkoba.
Menurut AKBP Edwin, pelaku tertangkap di kediamannya, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Inisial NYO (40) kami amankan di rumahnya kemarin, sekira pukul 19.00 wib. Beserta barang bukti berupa 21 klip plastik bening yang berisi Narkoba Jenis Sabu," kata AKBP Edwin, Jumat (20/5/2022)
Baca juga: 217 Calhaj Lampung Selatan Lunas BPIH, Dua Orang Batal Berangkat ke Tanah Suci
Baca juga: Kejari Tahan Kadis PUTR Metro, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran TPAS
Ditambahkan Edwin, barang bukti itu ditemukan telah disimpan pelaku di dalam botol warna putih.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah alat hisap (bong). Serta uang tunai dari tangan pelaku senilai Rp 300 ribu.
Edwin menceritakan penangkapan pelaku, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Karena sering terjadi transaksi Narkoba dan penyalahgunaan Narkoba sekitar lingkungan pelaku.
"Setelah terima informasi dari warga, kita lakukan penyelidikan. Akhirnya kami berhasil menemukan barang bukti," katanya.
Edwin mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ini pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)