Bandar Lampung
Pria Asal Lampung Selatan Rudapaksa Keponakannya Sendiri dengan Modus Beri Uang Rp 10 Ribu
Subdit IV Renakta Ditres Krimum Polda Lampung berhasil meringkus L (35) pria asal Jati Agung Lampung Selatan yang merudapaksa keponakannya sendiri.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung berhasil meringkus L (35) pria asal Jati Agung Lampung Selatan yang merudapaksa keponakannya sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Sumantri kepada Tribun Lampung, Jumat (20/5/2022).
Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban MRF (8) sejak Februari 2022 sebanyak empat kali.
Modus pelaku memberikan iming-iming uang Rp 10 ribu kepada korban.
"Pelaku ini membujuk korban hingga mau, perbuatan tersebut di lakukan di kamar mandi di rumah neneknya korban dan juga pernah di kamar mandi masjid di daerah Jati Agung, " kata AKBP Hamid.
Baca juga: Kapolresta Bandar Lampung Bakal Tindak Tegas Oknum Anggota Polri Terbukti Lakukan Pungli
Baca juga: Foto Pemeriksaan Hewan Ternak di Sukabumi Bandar Lampung
Terbongkarnya kasus ini korban bercerita dengan orangtuanya dan langsung melaporkan ke Mapolda Lampung 14 Maret lalu.
Berkat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam dan akhirnya pelaku ditangkap di Bandar Lampung.
Polisi sampai saat ini sedang melakukan kajian lebih dalam untuk melihat apakah ada korban lainnya.
Dan juga polisi telah mengamankan barang bukti yang digunakan korban yakni berupa kaus, baju, hingga celana korban.
Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)