Berita Terkini Artis
Doddy Sudrajat Klaim Dapat Izin dari Pemilik Tanah, Pindahkan Makam Vanessa Angel
Setelah sempat meredup, kini rencana Doddy Sudrajat untuk melakukan pemindahan makam Vanessa Angel kembali mengemuka ke publik.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Setelah sempat meredup, kini rencana Doddy Sudrajat untuk melakukan pemindahan makam Vanessa Angel kembali mengemuka ke publik.
Bahkan, Doddy mengklaim sudah mendapatkan izin dari pemilik tanah wakaf di mana Vanessa Angel dikuburkan.
"Pada intinya, rencana terkait pemindahan makam, bahwasanya beliau (pemilik tanah) tidak punya hak untuk melarang, tidak punya hak juga untuk menyuruh," ujar kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaludin Koenboendoen.
Diketahui, baru-baru ini, Doddy Sudrajat tampak berziarah ke makam Vanessa Angel.
Tak sendiri, ia juga ditemani oleh sang pengacara, Djamaludin Koenboendoen beserta tim hukumnya.
Baca juga: Beri Peringatan Faisal, Doddy Sudrajat Segera Pindahkan Makam Vanessa Angel
Baca juga: Ayu Wisya Akrab dengan Anak Doddy Sudrajat, Mayang Punya Panggilan Khusus
Setelah berdoa di pusara sang putri, Doddy Sudrajat lantas mendatangi rumah pemilik tanah makam anaknya.
Rupanya, kedatangan Doddy Sudrajat itu berkaitan dengan niatnya memindahkan makam Vanessa Angel.
Benarkah niat tersebut segera terealisasi?
Agaknya rencana Doddy Sudrajat memindahkan makam Vanessa Angel tak cuma main-main.
Ia berencana akan membongkar makam sang anak pada Oktober mendatang.
"Setelah dari makam, kami sudah bertemu dengan pak Haji Supri sebagai pemilik tanah wakaf di mana Vanessa Angel dimakamkan," ungkap Djamaludin, dilansir Tribun Style dari YouTube Seleb Oncam News pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Djamaludin lantas membongkar hasil pertemuannya dengan Haji Supri, pemilik tanah wakaf di mana Vanessa Angel dimakamkan.
Baca juga: Prof Bambang Tolak Cinta Vanessa Angel: Ngapain, Banyak yang Cakep
Baca juga: Jeremy Thomas dan Al Ghazali Dikira Gembel, Sakit Hati Diusir di Belanda
Ia mengatakan jika pihak pemilik makam mengizinkan pemindahan tersebut selama prosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pada intinya, rencana terkait pemindahan makam, bahwasanya beliau (pemilik tanah) tidak punya hak untuk melarang, tidak punya hak juga untuk menyuruh."
"Beliau hanya menyarankan kiranya tolong semua diurus dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," terangnya.