Pringsewu

Tilep Uang Perusahaan Ratusan Juta, Kasir Perusahaan Es Krim di Pringsewu Diamankan Polisi

Gelapkan uang hasil penjualan, seorang karyawan perusahaan es krim di Pringsewu diamankan polisi.

Editor: Dedi Sutomo
Dok HaloMoney.co.id
Ilustrasi - Uang. Seorang kasir perusahaan es krim di Pringsewu gelapkan uang hasil penjualan. Pelaku kini diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Gelapkan uang hasil penjualan, seorang karyawan perusahaan es krim di Pringsewu diamankan polisi.

Pelaku diduga menggelapkan uang hasil penjualan es krim hingga ratusan juta.

Menurut Kapolsek Gadingrejo Inspektur Satu Anwar Mayer Siregar, tersangka yang diamankan adalah WD (22), warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu.

Pelaku yang menjabat sebagai kasir tersebut, dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja yang bergerak di bidang penjualan es krim yakni CV Multi Rasa Prima yang berkantor di Pekon Tambahrejo.

Perusahaan melaporkannya dengan surat laporan bernomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU / POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022.

Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Lampung Utara Serahkan Diri ke Polisi

Baca juga: 4 Desa Tertinggal di Lampung Timur Ada di Perkotaan, Dawam Rahardjo: Ini apa yang salah?

Atas dasar laporan pengaduan tersebut polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, dan hasilnya berhasil menemukan beberapa alat bukti kuat. Setelahnya barulah melakukan penangkapan terhadap tersangka

"Tersangka WD diamankan Polisi di rumahnya pada Rabu (18/5) sekira pukul 15.00 WIB," ujar Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Ia menambahkan, tersangka diamankan polisi atas dasar laporan pihak perusahaan karena telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Mayer menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa dirinya dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim untuk kurun waktu 7-12 Maret 2022.

Uang perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online.

"Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp. 255.788.500," terang Mayer. 

Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca juga: Pelaku Pencurian di Lampung Tengah Diamankan Polisi, Habiskan Uang Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Baca juga: PAN Lampung Tunggu Intruksi DPP Terkait Koalisi Indonesia Bersatu, Golkar Siap Ikuti Petunjuk DPP

"Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," terang Mayer.

Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

Sebelumnya, Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan  penggelapan kendaraan.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pelaku tersebut berinisial SN (47) warga Pekon Banyumas, Pringsewu.

Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dipimpin Kanit Reskrim Inspektur Dua Prayugo, pada Kamis (28/4) sekira pukul 6.00 WIB.

"Pelaku diringkus polisi saat sedang beristirahat di area Islamic Centre Kabupaten Pesawaran," jelas Poltak.

Ia menambahkan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki APV bernomor polisi BE 1841 UA berikut STNK.

Kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh korban, Sutarman (48) warga Pekon Banyumas,  mengenai tindak penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh SN pada 20 April lalu.

"Modus pelaku, melakukan sewa rental kendaraan milik korban selama tiga hari, mulai tanggal 16-18 April. Namun setelah tanggal yang disepakati, ternyata pelaku tidak mengembalikan kendaraan milik korban," ujar Poltak.

Ia menambahkan, korban sudah berupaya menghubungi dan melakukan pencarian terhadap tersangka. Namun tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

"Atas kejadian penipuan tersebut, korban merasa tertipu dan kehilangan satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam seharga Rp 60 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," terang Poltak.

Lanjutnya, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku saat sedang beristirahat di area Islamic Center Mabupaten Pesawaran.

"Alasan tersangka tidak mengembalikan kendaraan yang direntalnya karena sedang digunakan sebagai alat mobilitas untuk mencari pring petuk (benda antik). Selain itu kendaraan tersebut juga sempat disewakan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp 1,2 juta," ujar Poltak. 

Poltal menambahkan atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Dalam proses penyidikan pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUH. pidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara," tandas Poltak. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved