Lampung Tengah

Pelaku Pencurian di Lampung Tengah Diamankan Polisi, Habiskan Uang Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Habiskan hasil kejahatannya untuk judi online, nasib pelaku pencurian di Lampung Tengah kini harus mendekam dibalik jeruji sel Polsek Seputih Surabaya

Editor: Dedi Sutomo
dok Polres Lampung Tengah
Ilustrasi - Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah amankan seorang pelaku pencurian. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Habiskan hasil kejahatannya untuk judi online, nasib pelaku pencurian di Lampung Tengah kini harus mendekam dibalik jeruji sel Polsek Seputih Surabaya.

Polsek Seputih Surabaya menangkap SG (40), pelaku pencurian di salah satu rumah warga di Kampung Gaya Baru VIII.

Pelaku menggasak motor dan uang korban Sakat, Rabu (11/5/2022) lalu.

Pelaku pencurian berinisial SG (40) ditangkap di rumahnya di Kampung Srikaton, Sabtu (14/5/2022) lalu.

Kapolsek Iptu Y Budi Santoso mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, penyelidikan terhadap pelaku pencurian berinisial SG berkat laporan korban.

Baca juga: PAN Lampung Tunggu Intruksi DPP Terkait Koalisi Indonesia Bersatu, Golkar Siap Ikuti Petunjuk DPP

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor di Lampung Tengah, Hasil Kejahatan Habis Buat Judi Online

"Korban melaporkan aksi pencurian ya

Baca juga: Pelaku Curanmor Nyaris Dihakimi Massa, Datang Polisi Langsung Mengamankan

Baca juga: Kapolsek Selagai Lingga Lamteng Beri Nasihat Seusai Pencuri Motor Tertangkap  

ng ia alami. Modusnya, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah pada saat korban tertidur pulas," ujar Y Budi Santoso, Jumat (20/5/2022).

Disampaikan Budi, dari aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak uang Rp 4 juta dari kamar korban, motor dan Handphone milik istri korban.

"Dari hasil penangkapan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti motor Vixion New warna hitam dengan nomor polisi B 3144 KXY milik korban dan juga Handphone Itel Vision Pro Color Cosmic Shine milik istri korban," jelas Budi Santoso.

Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya. Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Aksi pencurian di rumah korban pertama kali diketahui oleh istri Sakat.

Saat itu sang istri bangun tidur dan hendak salat subuh terkejut melihat jendela kamarnya dalam posisi terbuka, dan setelah ia ke belakang, pintu rumahnya juga sudah terbuka.

"Istri saya membangunkan saya ngasih tahu kalau jendela dan pintu rumah sudah terbuka. Setelah dicek ternyata motor dan Handphone istri saya juga sudah hilang," kata Sakat.

 

Tak hanya itu, korban juga terkejut karena pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 4 juta yang disimpan korban di bawah kardus yang posisinya di dalam kamar korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved