Lampung Tengah
Pelaku Curanmor Nyaris Dihakimi Massa, Datang Polisi Langsung Mengamankan
Pelaku curanmor terjatuh saat melairkan motor korban sehingga tertangkap warga. Kebetulan ada polisi patroli yang langsung mengamankan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Lampung Tengah nyaris dihakimi massa.
Pelaku curanmor berinisial H (24) warga Padang Ratu, Lampung Tengah terjatuh saat terpergok sedang berupaya melarikan motor curian.
Korban Rizky (19) warga Selagai Lingga, langsung teriak memberitahukan keberadaan pencuri kepada warga sekitar.
Pada saat kejadian, Rizky memarkirkan motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 3701 IV di depan rumahnya. Namun, Rizky lupa mencabut kunci kontak motornya.
Korban masuk ke rumah, saat itu lah menjadi kesempatan bagi pelaku H melakukan aksi pencurian.
Baca juga: Mama Dahlia Meninggal Dunia, Kiki Farrel Masih Tak Menyangka Baca Yasin untuk Ibunya
Baca juga: Aniaya Pelajar di Bandar Lampung Pakai Besi, Pelaku: Sebenarnya Saya Gak Kenal
Korban dari dalam rumah mendengar saat pelaku menghidupkan motornya. Langsung berteriak meminta tolong begitu mengetahui motornya dicuri.
Teriakkan korban mengundang perhatian warga yang kemudian ikut mengejar pelaku. Nahas, saat dikejar oleh warga, pelaku H terjatuh dari motor milik korban yang dicuri.
Pelaku yang terjatuh hampir menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksi pelaku.
Kebetulan, anggota Polsek Padang Ratu yang sedang patroli hunting melihat warga yang menangkap pelaku. Kemudian langsung mengamankan pelaku dari amukan warga.
Kepala Satreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Senin (16/5/2022) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Karena tempat kejadian perkara pencurian itu berada di Kecamatan Selagai Lingga, pelaku H lalu diproses di Polsek Selagai Lingga. Kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Lamteng.
‘’Kini pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih Nopol BE 3701 IV sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,’’ kata Edy Qorinas, Kamis (19/5/2022)
Pelaku H kini harus mempertanggungkjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polres Lampung Tengah.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Selagai Lingga Iptu Akmaludin mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk dapat memperhatikan motornya jika sedang dalam keadaan terparkir.
Akmaludin mengimbau, jika memarkirkan motor untuk tidak sembarangan, tidak lupa mencabut kunci dari kontak motor, dan memberi kunci tambahan agar motor tidak dengan mudah dicuri.
Selain itu ia mengimbau warga untuk menyerahkan semua kasus hukum dan kriminalitas kepada pihak kepolisian, dan tidak melakukan main hakim sendiri.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)