Lampung Tengah

Kapolsek Selagai Lingga Lamteng Beri Nasihat Seusai Pencuri Motor Tertangkap  

Akibat aksi pencurian sepeda motor diketahui korbannya, pelaku hampir saja menjadi sasaran kemarahan warga yang mengejarnya.

Editor: soni
Dok Humas Polres
Ilustrasi pelaku curanmor 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Akibat aksi pencurian sepeda motor diketahui korbannya, pelaku hampir saja menjadi sasaran kemarahan warga yang mengejarnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Senin (16/5) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Korbannya adalah Rizky (19) warga Selagai Lingga dan pelakunya berisinial H (24) warga Padang Ratu.

Pada saat kejadian, Rizky memarkirkan motor Honda Beat warna merah putih BE 3701 IV di depan rumahnya.

Namun, ia lupa mencabut kunci kontak motornya. Saat korban masuk ke rumah, kesempatan itu ternyata dilihat pelaku H yang kemudian melakukan aksi pencurian.

Saat pelaku H menghidupkan motornya, korban dari dalam rumah mendengar dan langsung berteriak minta tolong.

Teriakan korban mengundang perhatian warga yang kemudian ikut mengejar pelaku. Nahas, saat dikejar warga, pelaku H terjatuh dari motor yang ia curi.

Kepala Satreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pelaku yang terjatuh hampir jadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksi pelaku.

"Pada saat kejadian, anggota Polsek Padang Ratu yang sedang patroli hunting melihat warga yang menangkap pelaku dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga," jelas AKP Edy Qorinas, Kamis (19/5).

Baca juga: Pelaku Curanmor Nyaris Dihakimi Massa, Datang Polisi Langsung Mengamankan

Baca juga: Pelaku Curanmor Beraksi di Kotabumi Lampung Utara

Ia menambahkan, karena tempat kejadian perkara pencurian berada di Kecamatan Selagai Lingga, pelaku H lalu diproses di Polsek Selagai Lingga. Lalu pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Lamteng.

"Kini pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Beat BE 3701 IV sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," kata Edy Qorinas.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku H dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolsek Selagai Lingga IPTU Akmaludin mengimbau masyarakat untuk dapat memperhatikan motornya jika sedang dalam keadaan terparkir.

Akmaludin mengimbau, jika memarkirkan motor untuk tidak sembarangan, tidak lupa mencabut kunci dari kontak motor, dan memberi kunci tambahan agar motor tidak dengan mudah dicuri.

Selain itu ia mengimbau warga untuk menyerahkan semua kasus hukum dan kriminalitas kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan main hakim sendiri. (sam)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved