Pemilu 2024
Terkait Tahapan Pemilu 2024, Komisi II DPR Agendakan Rapat Kerja Hari Ini untuk Membuat Keputusan
Komisi II DPR RI akan menggelar rapat kerja terkait dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari ini, Senin (23/5/2022).
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Komisi II DPR RI akan menggelar rapat kerja terkait dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari ini, Senin (23/5/2022).
Rapat kerja tersebut sebagai tindaklanjut kesepahaman antara komisi II DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah yang dihasilkan dalam rapat konsiyering, 13 Mei 2022 lalu.
Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
"Hasil kesepakatakan dalam konsiyering akan segera kita bicarakan untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat kerja antara Komisi II, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang sudah diagendakan pada pekan datang yaitu hari Senin 23 Mei 2022," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022) lalu.
Dikatakannya, ada empat isu krusial yang telah disepakati dalam rapat tanggal 13 Mei lalu.
Baca juga: Wanita 43 Tahun di Kaltara Lecehkan Pelajar Pria hingga Alami Depresi, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Baca juga: Buka Rakernas Projo, Jokowi Ingatkan Relawan Tak Tergesa-gesa Berikan Dukungan ke Capres 2024
Pertama, anggaran Pemilu telah dirasionalisasi menjadi Rp 76 triliun dari angka yang diajukan KPU sebesar Rp 86 triliun.
Kemudian, disepakati bahwa durasi kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari setelah pemerintah mengusulkan 90 hari, KPU meminta 120 hari, dan DPR meminta 75 hari.
"Dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan keppres oleh presiden guna mendukung pengadaan logistik Pemilu 2024," ujar Guspardi.
Isu selanjutnya, adalah terkait sengketa pemilu di mana Bawaslu menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat.
Menurut Guspardi, DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut.
"Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respon positif maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari," ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.
Adapun isu keempat adalah kesepakatan bahwa Pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) karena infrastruktur masih belum merata diseluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: PDI-P Bisa Usung Calon Sendiri di Pilpres 2024, Hasto: Kami Tidak Ikut Dansa Politik
Baca juga: Airlangga Hartarto : Halal Bihalal Partai Golkar Momen Persiapkan Kemenangan Pemilu 2024
“Jadi system pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019,” ucap Guspardi.
PKPU Terganjal Masa Kampanye
Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Tahapan Pemilu 2024 masih belum diundangkan hingga saat ini.