Lampung Selatan
Ayah di Lampung Selatan Tega Rudapaksa Anaknya yang Masih 7 Tahun
Seorang ayah di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan tega merudapaksa anak tirinya sendiri. Aksi ayah rudapaksa anak itu teganya dilakukan di rumah.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang ayah di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan tega merudapaksa anak tirinya sendiri. Aksi ayah rudapaksa anak itu teganya dilakukan di rumah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku berinisial TO diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
"Jadi pada 3 Mei 2022 kemarin, seorang ibu melaporkan kepada kami bahwa anaknya telah mengalami tindakan rudapaksa," kata Hendra, Selasa (24/5/2022).
"Waktu kita amankan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kita lakukan pra rekonstruksi, akhirnya terungkap. Pelaku pun kemudian mengakui perbuatannya," sambung dia.
Hendra menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban yang masih berusia 7 tahun karena pengaruh minuman keras.
Baca juga: Anak di Lampung Selatan Dapati Ayahnya Nekat Akhiri Hidup, Korban Diduga Mengalami Depresi
Baca juga: Sepulang Sekolah, Pelajar Lampung Selatan Temukan Ayahnya Akhiri Hidup di Rumah
"Jadi alasan pelaku, katanya dia ini dalam kondisi mabuk," ujarnya.
Pernyataan tersebut juga disampaikan langsung oleh pelaku.
"Lagi minum-minuman keras bersama 5 teman saya. Sambil nyanyi-nyanyi," katanya.
"Di dalam rumah ngelakuinnya. Anak itu enggak nangis, karena kondisi dia sedang tidur," tambah TO.
Hendra menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut apakah ada keterlibatan rekan pelaku yang juga ikut minum-minuman keras pada saat kejadian.
"Malam itu pelaku minum-minuman keras bersama teman-temannya di rumahnya pelaku di Bakauheni. Jadi kita akan mengembangkan kasus ini dan melihat apakah kawan-kawannya ini juga terlibat apa tidak," katanya
"Dari pengakuan pelaku ini dia baru melakukannya sekali," ujarnya.
Hendra menjelaskan pelaku terancam dijerat UU perlindungan anak, dengan ancaman di atas 20 tahun.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun," tambahnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )