Lampung Selatan
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lampung Selatan Diciduk Beserta Barang Bukti di Rumahnya
Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan FIR (25) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di rumahnya.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan FIR (25) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di rumahnya, di Dusun Kampung Sawah, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 18.00 wib.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di rumah pelaku FIR (25)," kata Edwin, Selasa (24/5/2022)
Edwin mengatakan saat dilakukan penyelidikan dan penangkapan pihaknya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas menemukan barang bukti 1 kotak rokok Gudang Garam," katanya.
Baca juga: Siap-siap, ASN Lampung Selatan Bolos Kerja TPP-nya Bakal Dipotong 3 Persen
Baca juga: Kades di Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara hingga Rp 800 Juta
"Lalu, petugas juga menemukan 4 plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu. Serta 1 buah alat isap sabu (Bong) yang diduga milik pelaku," terusnya
Edwin mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," katanya
"Atas perbuatanya itu pelaku terancam dikenakan Pasal 112, 114 UURI Nomor 35 tahun 2009," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)