Lampung Selatan
Siap-siap, ASN Lampung Selatan Bolos Kerja TPP-nya Bakal Dipotong 3 Persen
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan memberikan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 3 persen bagi ASN yang tidak hadir.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Siap-siap untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suka bolos dan izin kerja karena mulai Juni mendatang Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan memberikan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 3 persen bagi ASN yang tidak hadir dan diakumulasikan berapa jumlah ketidakhadirannya.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin.
Thamrin mengatakan pada 20 Mei 2022 kemarin, Pemkab Lampung Selatan melaksanakan sosialisasi tentang Mekanisme Pembayaran TPP ASN sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021.
Dimana dalam perbup tersebut, pemerintah telah memberikan penghargaan kepada seluruh ASN dengan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di luar gaji kepada seluruh ASN.
"Kita telah bahas mengenai pemberian TPP ASN yang bertujuan agar kedepan para ASN dapat lebih meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya," kata Thamrin, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Kades di Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara hingga Rp 800 Juta
Baca juga: Pj Bupati Mesuji Sulpakar Tegur ASN yang Asyik Ngobrol saat Apel Pagi
Thamrin mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah agar dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh pegawai.
Terutama masalah kehadiran dan jam kerja, serta memberikan sanksi berupa pengurangan penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sesuai dengan hasil rapat kemarin, mulai Juni 2022 pemberian TPP tersebut akan disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN," katanya.
"Jika ASN tersebut tidak hadir 1 hari akan diberikan sanksi berupa potongan TPP sebesar 3 persen. Serta apabila lebih dari 1 hari tetap akan diakumulasikan terhitung berapa jumlah ketidakhadirannya," jelasnya.
Thamrin meminta kepada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan untuk sesegera mungkin melakukan inovasi dan terobosan terkait penegakkan disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
"BKD harus segera melakukan terobosan dan inovasi agar TPP yang diberikan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021," katanya.
"Jika tidak masuk kerja, sesuaikan dengan ketentuannya," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)