Berita Terkini Artis

Rizky Febian Dilaporkan ke Polisi, Teddy Sebut Anak Sule Serakah

Kekasih Mahalini Raharja, Rizky Febian bakal dilaporkan ke polisi oleh mantan suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, lantaran disebut serakah.

Instagram/@rizkyfbian/Kompas.com/Baharudin Al Farisi
Ilustrasi Rizky Febian dan Teddy Pardiyana. Kekasih Mahalini Raharja, Rizky Febian bakal dilaporkan ke polisi oleh mantan suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, lantaran disebut serakah. 

Namun sepeninggal Lina Jubaedah, uang dari aset-aset itu dikuasai oleh anak-anak Sule.

"Setelah almarhum meninggal itu penguasaannya atau penerimaan uang hasil koskosan itu dibawa oleh pihaknya mereka," katanya.

Pihak Teddy menduga Rizky Febian dan Putri Delina mengambil hak Teddy dan Bintang.

"Karena mereka menempatkan orang disitu, memungut uang dan uangnya tidak dikasih ke Teddy atau ke Bintang tapi di ambil sama mereka," ujarnya.

Dia juga tidak mengetahui mengapa uang tersebut hingga saat ini tidak sampai ke tangan Teddy.

"Saya gak tahu ini apa ini bentuk ketamakan mereka sendiri atau mereka butuh uang kecil saya gak tau juga," katanya.

Ia pun mengkhawatirkan kondisi Teddy yang saat ini mengurus Bintang seorang diri.

Tak hanya itu sang pengacara mengaku jika pekerjaan Teddy saat ini belum bagus.

"Saya kasian ade Bintang ini dibesarkan dididik oleh satu orang laki-laki saudara Teddy dan mungkin saat ini juga pekerjaannya belum bagus," ujar pengacara Teddy.

Seharusnya, katanya, hak Bintang diberikan oleh pihak Rizky Febian atau Putri Delina yang mengetahui terkait warisan yang ditinggalkan oleh Lina Jubaedah.

"Ya ini mau tidak mau harusnya haknya diberikan oleh yang menguasai sekarang," ujarnya.

Ditegaskannya, jika pemegang warisan Lina Jubaedah saat ini seharusnya tidak menzalimi Bintang.

Hal ini lantaran anak-anak Sule satu rahim dengan Lina Jubaedah, menurut pengacara Teddy.

"Jadi jangan dzolim sih terhadap orang lain, terlebih terhadap adik walaupun tidak satu Ayah tapikan satu rahim," ujar Ali.

Dia pun memperingatkan jangan sampai hak warisan tersebut diberikan secara terlambat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved