Berita Terkini Nasional

BNN Tangkap Dua Oknum Hakim dan 1 ASN, Sering Gunakan Sabu di Kantor

Tiga oknum ASN Pegadilan Negeri Rangkasbitung ditetapkan tersangka narkoba, 2 oknum hakim berinisial YR (39) dan DA (39). Serta ASN inisial RASS (32).

SHUTTERSTOCK/Kompas.com
Ilustrasi- BNN Tangkap Dua Oknum Hakim dan 1 ASN, Sering Gunakan Sabu di Kantor 

Tribunlampung.co.id, Banten - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menangkap dua oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) karena mengonsumsi narkoba.

Keduanya adalah oknum hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yakni YR (39) dan DA (39).

BNN Banten telah menahan kedua oknum hakim itu.

BNN Banten juga telah menetapkan kedua oknum hakim sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain kedua oknum hakim, BNN Banten juga menangkap satu orang aparatur sipil negara (ASN) bernisial RASS (32) . Serta asisten rumah tangga dari oknum hakim DA, berinisial H.

Baca juga: BNN Turun Tangan Urusi Caisar yang Dicurigai Pakai Narkoba

Baca juga: Kronologi Penyelundupan 15 Kg Sabu di Mesuji Lampung yang Digagalkan Polisi dan BNN

Menyusul YR dan DA, BNN Banten juga menahan RASS.

Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan, RASS ikut ditahan karena memiliki barang bukti dan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Sementara H, dilepas untuk kemudian direhablitasi.

Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, H mengaku menggunakan narkotika sejak bekerja asisten rumah tangga di rumah oknum hakim DA.

"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan."

"Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja."

"Dia pakai sejak dia bekerja sebagai asisten tumah tangga dua sampai tiga bulan," kata Hendri, Selasa (24/5/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Edi Swasono: Tulangbawang Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Baca juga: BNN Kota Metro Gandeng Kelurahan Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Kepala BNN Banten Hendri Marpaung membeberkan, petugas BNN mendapatkan barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat hisap dari ruang kerja dua oknum hakim PN Rangkasbitung, Selasa (17/5/2022) lalu.

Mengutip Kompas Tv, Hendri menyebut penemuan barang bukti dari tangan RASS.

"Barang bukti itu ditemukan dari tangan RASS, karena RASS lah yang mengambil jadi jasa pengiriman."

"(Sementara itu yang ditemukan di ruang kerja hakim) yaitu peralatan untuk mengonsumsi (sabu)," lanjut Hendri.

Konsumsi di Ruang Kerja

Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua diantaranya adalah oknum hakim berinisial YR (39) dan DA (39). Kemudian seorang lagi berinisial RASS (32), seorang ASN bukan hakim.

Mereka resmi ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Sementara itu dua oknum hakim mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu karena sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.

"Bukan (karena alasan pekerjaan), dia itu pengguna, pecandu. Jadi sudah menjadi kebutuhan," ujar Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung.

DA dan YR kerap bersama-sama mengonsumsi sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung maupun di rumahnya.

"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si YR dan DA dan di rumah si YR."

"Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka begitu," ujar Hendri.

Petugas juga menemukan alat-alat untuk mengonsumsi sabu berupa alat hisap atau bong dari laci meja kerja YR.

"Ada pipet, ada botol atau disebut juga bong, mancis korek api," kata Hendri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved