Pringsewu

Harga Cabai di Pasar Pringsewu Lampung Tak Kunjung Stabil, Kini Tembus Rp 50 Ribu

Beberapa hari terakhir sejumlah komoditas di Pringsewu terpantau banyak yang melambung. Termasuk harga cabai rawit.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Jelita Dini Kinanti
Ilustrasi pedagang cabai. Harga cabai rawit di Pringsewu Lampung melambung. 

Sedangkan saat jelang Idul Fitri lalu harga mulai Rp 25 ribu per kg, dan Rp 45 ribu untuk ukuran per ekor.

Lantas untuk harga minyak goreng, baik curah atau kemasan saat ini terendah Rp 20 ribu.

Untuk minyak goreng curah kini Rp 20 ribu per kg, dan minyak goreng kemasan Rp 20 ribu per kemasan yang ukurannya dekati satu liter.

Para konsumen dalam hal ini masyarakat juga mengaku, sekarang harga-harga bahan pokok mahal. Sementara ini mereka beranggapan itu dampak dari Idul Fitri. 

"Sekarang ini memang masih mahal sayuran, mungkin karena masih habis Lebaran jadi harganya masih seperti lebaran meski tidak semahal mau lebaran," ujar Yuli. 

Lantas, masyarakat lainnya juga mengeluhkan harga-harga saat ini yang masih tinggi, tidak berbeda jauh dari menjelang Idul Fitri. 

"Ini bingung juga, padahal sudah tidak mau lebaran lagi, tapi harganya masih sama seperti mau Lebaran. Padahal mestinya harga sudah murah lagi," kata Yuli. 

Sementara itu, Kabid Perdagangan Diskoperindag Pringsewu Reka mengaku, memang kenaikan harga bahan pokok yang terjadi disebabkan adanya momentum Idul Fitri.

"Di saat adanya momentum seperti Idul Fitri, kenaikan harga bahan pokok memang lazim terjadi. Tapi saat ini kenaikan itu tidak signifikan," terang Reka. 

Ia pun mengaku, kenaikan harga bahan pokok lainnya pun didasari keputusan pemerintah pusat. Seperti yang terjadi pada naiknya harga minyak goreng. 

"Pemerintah pusat memang membolehkan ekspor CPO, lalu dilarang dan sekarang dibuka lagi. Itu termasuk akan mempengaruhi harga minyak goreng," ujar Reka. 

Ia pun menambahkan, dari informasi Kementerian Perdagangan, situasi konflik Ukraina dan Rusia juga bisa menimbulkan dampak kenaikan harga. Meski saat ini itu belum terasa.  

Lantas untuk skala pemerintah kabupaten tentu tidak bisa mengatasi langsung kenaikan harga. Sebab ada hukum pasar di dalamnya serta adanya kebijakan pemerintah pusat. 

Hal yang bisa dilakukan hanya intervensi harga dengan meningkatkan daya beli. Misalnya menggelar operasi pasar yang ditujukan ke masyarakat kurang mampu. 

Pemerintah daerah memang tidak bisa mengeluarkan keputusan untuk mengendalikan harga. Maka solusinya cuma membantu tingkatkan daya beli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved