Berita Terkini Artis

Hasil Putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Pengadilan Tinggi Banten dalam putusan bandingnyamenyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologi dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita.

Editor: Dedi Sutomo
Instagram
Ilustrasi - Kolase Rezky Aditya, Citra Kirana dan Wenny Ariani. Pengadilan Tinggi Banten dalam putusan bandingnya menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologi dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey. 

Tribunlampung.co.id, JakartaPengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologi dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.

Keputusan Pengadilan Tinggi Banten itu menjadi babak baru kasus gugatan pengakuan anak yang diajukan Wenny Ariani terhadap aktor Rezky Aditya.

Diketahui Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan perkara gugatan banding yang diajukan oleh Wenny Ariani.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengambulkan banding Wenny Ariani dibenarkan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.

“Ya benar sudah diputus. Alhamdulillah, Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih menangis terus saya kabari berita ini,” kata Ferry Aswan saat dihubungi awak media, Selasa (24/5/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Kekey, Wenny Ariani Menangis

Baca juga: Berkat Peran Dokter Terawan, Tukul Arwana Mendapatkan Vaksin Nusantara

“Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya,” lanjutnya.

Apagila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.

“Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA,” Ferry.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan serang anak perempuan bernama Naira Kaemita Sasmita lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Desember 2016 adalah anak biologis dari tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia tergugat/terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.

Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Solahudin SH, MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiri SH.

Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Saksi pengggat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Menikah dengan Pria Asal Korea, Maudy Ayunda Pamerkan Wajah Sang Suami

Baca juga: Sempat Konsultasi dengan Dokter Terawan, Tukul Arwana Dapatkan Vaksin Nusantara

Seperti diketahui, Wenny Ariani mengajukan gugatan terhadap Rezky Aditya satu tahun lalu ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.

Wenny mengajukan gugatan ke pengadilan setelah upaya meminta pengakuan terhadap Rezky tidak medapatkan tanggapan.

Gugatan Wenny tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved