Mesuji

Sekda Mesuji Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah

Sekda Mesuji Syamsudin pimpin penandatanganan pakta integritas Barang Milik Daerah (BMD) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: muhammadazhim
Dok Protokol Pemkab Mesuji
Sekda Mesuji Syamsudin pimpin penandatanganan pakta integritas Barang Milik Daerah (BMD) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji Syamsudin pimpin penandatanganan pakta integritas Barang Milik Daerah (BMD) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekaligus sosialisasi Perubahan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan  Harga T.A 2022, bagi seluruh pejabat yang ada di ruang lingkup Kabupaten Mesuji.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Bupati Mesuji, dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji Olpin Putra, Kepala OPD dan jajarannya, Rabu (25/5/2022) pagi.

Sekda dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada 12 Mei 2022 yang lalu telah diserahkan LHP oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji.

"Atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2021, maka berdasarkan LHP BPK tersebut terdapat beberapa catatan terkait dengan penganggaran perjalanan dinas dan honorarium," ujarnya.

Kemudian, Syamsudin menyebut catatan itu sendiri belum sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.

Oleh karena itu diperlukan penyesuaian dan perubahan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2022.

Sehingga dirasa perlu untuk melakukan penyesuaian pada Standar Satuan Harga (SSH) 2022 tersebut, mengingat amanat yang disebut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Syamsudin yang merupakan harga setiap unit barang atau jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Dengan demikian, SSH merupakan standardisasi harga yang diperlukan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi serta menjamin terlaksananya kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

"Karena digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah," ucapnya.

Sehingga didapatkan batas tertinggi harga yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA perangkat daerah, referensi penyusunan prakiraan maju, serta bahan penghitungan pagu indikatif APBD.

Lenih lanjut, Sekda berharap dengan diadakannya sosialisasi ini dapat menyempurnakan dokumen SSH Kabupaten Mesuji di tahun selanjutnya, sehingga tersusun anggaran yang lebih efisien dan optimal.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved