Tanggamus
Tiga Pekan Pascalebaran, Polres Tanggamus Masih Ramai Didatangi Pemohon SKCK
Tiga pekan pasca Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Polres Tanggamus masih ramai dikunjungi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tiga pekan pasca Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Polres Tanggamus masih ramai dikunjungi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Mayoritas, warga mengajukan permohonan SKCK bertujuan untuk melamar kerja di Pulau Jawa.
Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M Yusuf mengungkapkan, sejak dibukanya pelayanan SKCK pascalebaran, pemohon SKCK di Polres Tanggamus rata-rata mencapai 150 pemohon per harinya.
"Untuk pelayanan SKCK selama pascalebaran cukup meningkat," kata Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (25/5/2022).
"Untuk di wilayah Polres Tanggamus rata-rata per hari 150-an kebanyakan dari warga Tanggamus yang ingin bekerja ke Pulau Jawa," kata Yusuf
Ia meneruskan, untuk pembuatan SKCK, pemohon hanya dibebankan biaya sebesar Rp 30.000.
"Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 60 tahun 2016," ujarnya.
Yusuf juga memberikan tips guna mempercepat pembuatan dan menghindari antrean, yaitu dapat mendaftar melalui layanan SKCK Online dengan mengklik tautan https://skck.polri.go.id/.
"Setelah mendaftar lewat website tersebut, nanti berkas asli berupa fotokopi KTP, KK, Akte Kelahiran, dan sebagainya langsung bisa dibawa ke bagian pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Tanggamus," tutupnya.
Layanan SKCK Online juga dirasakan manfaatnya, seperti yang disampaikan seorang pemohon SKCK bernama Febrian Saputra.
Ia merasa, proses pembuatan SKCK saat ini lebih cepat.
"Prosesnya mudah, gak terlalu rumit, yang diutamakan itu KK, persyaratannya itu kan akte, kalau ada ijazah, kalaupun ada surat yang lain gak apa dilampirkan," papar Febrian.
"Juga pake foto 4x6 dua lembar, 3x4 dua lembar, untuk pengisian formulir juga mudah," imbuhnya.
Febrian yang mengaku, dirinya mengajukan permohonan SKCK bersama adiknya.
"Ke sini sama adik. Jadi, bikin dua. Udah bayar, untuk satu lembar SKCK Rp 30.000. Jadi kalau untuk dua lembar SKCK Rp 60.000," kata dia.
"Alhamdulillah untuk keluhan tidak ada, untuk proses penerimaan pembikinan ini alhamdulillah dilayani dengan baik tidak ada kendala," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)