Tulangbawang
Polisi Ringkus Begal Bersenjata Api, Korbannya Karyawan PT Indo Lampung Perkasa
Penangkapan itu dilakukan di Kampung Gedung Banjar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, Rabu (25/05/2022) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Anggota Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang, berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang terjadi di Tulangbawang.
Pelaku begal berhasil dibekuk petugas Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang pada hari Rabu (25/05/2022) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan itu dilakukan di Kampung Gedung Banjar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang.
"Rabu sore saya bersama dengan personel Polsek berhasil menangkap pelaku curas berinisial DN (30), DN sendiri berprofesi sebagai wiraswasta," ucap Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, yang mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (27/05/2022).
Setelah dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB15A1RRF M/T milik korban Ferdi Sumarjianto (21).
Baca juga: Jembatan Jalintim Cakat Tulangbawang Longsor, Kendaraan Masih Bisa Melintas
Baca juga: Longsor di Jalintim Cakat, Sat Lantas Polres Tulangbawang Pasang Rambu
Ferdi merupakan karyawan PT Indo Lampung Perkasa (ILP), warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna juga menceritakan, kejadian bermula saat korban bersama saksi Nur Kholis (33), karyawan PT ILP, warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng.
Ketika itu Senin berangkat dari rumah korban dengan tujuan bekerja di PT ILP.
Namun, saat di perjalanan Kampung Dente Makmur, pukul 18.45 WIB, terlihat tiba-tiba ada yang menghidupkan lampu kendaraan sepeda motor dari arah belakang korban.
"Pelaku berteriak menyuruh korban dan saksi untuk berhenti sambil menodongkan senjata api (senpi). Serta melakukan pemukulan di bagian pundak saksi sehingga sepeda motor terjatuh," ungkapnya.
Setelah sepeda motor terjatuh, pelaku menodongkan senpi dari arah depan dan meminta tas serta handphone (HP) merek Readmi Note 10 berikut milik saksi. Serta satu unit sepeda motor milik korban.
"Pelaku lalu kabur ke arah jalan Poros PT ILP, Km 64," terang Iptu Eman.
Berbekal laporan dari korban, petugas berhasil melakukan penyelidikan lebih jauh. Sehingga pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di Kampung Gedung Banjar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)