Pembegalan di Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Begal dan Penadahnya di Seputih Surabaya
Tim gabungan Opsnal Polres Lampung Tengah, Polsek jajaran dan Batalyon B Brimob Polda Lampung menangkap tiga pelaku pembegalan dan penadahnya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Opsnal Polres Lampung Tengah, Polsek jajaran dan Batalyon B Brimob Polda Lampung menangkap tiga pelaku pembegalan dan penadahnya di Seputih Surabaya, Selasa (24/5) lalu.
Dua pelaku pembegalan yang diamankan yakni berisinial SW (20) dan JD (32), serta RK (21) yang merupakan penadah kendaraan hasil kejahatan para pelaku.
Pelaku SW dan JD merupakan residivis pembegalan dan pencurian motor sejak 2017 lalu.
Pelaku biasa beraksi di Seputih Surabaya dan sekitarnya.
Dari rumah pelaku SW dan JD, polisi mengamankan barang bukti dua bilah samurai, tiga bilah tombak, dan bilah keris, satu obeng besi, dua unit Handphone, satu alat terapo las dan bodi motor alat terapo las.
Selain itu, polisi juga menemukan satu alat hisap sabu (bong) beserta satu bungkus sisa sabu di dalam plastik klip bening di dalam kamar rumah pelaku.
Dari rumah pelaku RK yang bertugas sebagai penadah motor hasil curian, polisi menemukan 10 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk.
Para pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terus Kejar Pelaku Kriminalitas
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menegaskan, pihaknya akan terus mengejar dan menindak para pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Doffie menegaskan, tidak ada tempat pelaku kriminalitas di Lampung Tengah untuk dengan leluasa menjalankan aksinya.
"Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, dan akan terus kami kejar," jelas Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kapolres juga mengimbau kepada para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran di Lamteng, untuk dapat menyerahkan diri dan tidak kembali berulah.
"Bagi para pelaku kriminalitas yang masih berkeliaran, kami harapkan untuk menyerahkan diri. Jika masih berulah, kami tidak segan untuk menindak tegas para pelaku," pungkasnya.
Anggota DPRD Antar Pelaku Serahkan Diri
Anggota DPRD Lampung Tengah, Mukadam, yang turut menyerahkan pelaku SD ke Polres setempat mengaku, SD menyerahkan diri tanpa tekanan dari siapapun.
Menurut Mukadam, penyerahan diri SD berawal dari keinginan pelaku melalui kedua orangtuanya untuk diantar ke kantor kepolisian untuk menyerahkan diri.
"Penyerahan diri pelaku ini atas kesadaran diri pelaku, bawa ia ingin bertobat dan tak lagi mengulangi perbuatannya kedepan," jelas Mukadam.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lamteng itu mengapresiasi langkah tegas Satreskrim Polres Lamteng yang telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku kejahatan di Seputih Surabaya dan sekitarnya.
“Saya sangat mengapresiasi sekali, langkah petugas dalam menegakan aturan, sehingga diharapkan ke depan Lamteng semakin aman dan nyaman,” ujarnya.
Proses Hukuman Sesuai Perbuatan
Meski telah menyerahkan diri, Polres Lampung Tengah tetap akan memproses hukum terkait dugaan aksi kriminalitas pelaku SD.
Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku SD merupakan komplotan pelaku pembegalan dan pencurian motor.
“Ya untuk pelaku harus menjalani (proses) hukuman sesuai perbuatan yang telah dilakukan,” kata AKP Edy Qorinas.
Pelaku SD lanjut Kasatreskrim, bersama ketiga rekanya yang sudah tertangkap dalam ungkap sebelumnya diawal digelarnya Operasi Sikat Krakatau 2022 telah melakukan aksi kejahatan di 11 tempat kejadian kejadian perkara.
"Aksi pelaku dan komplotannya ini, telah beraksi sejak 2019 hingga 2022 di 11 TKP di Kecamatan Seputih Surabaya dan Rumbia," jelas Kasatreskrim.
Pelaku SD dan ketiga rekannya dijerat dengan Pasal berlapis, 363, 365, dan 368 KUHPidana dengan ancaman 7 hingga 12 tahun penjara.
Polisi Jamin Keselamatan Pelaku Kejahatan
Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya yang menerima penyerahan diri pelaku SD menjamin keamanan dan keselamatan para pelaku.
Menurut Poeloeng, pihaknya mengapresiasi langkah pelaku SD yang dengan kesadaran diri menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Terimakasih atas langkah yang diambil pelaku (SD) dan keluarga untuk menyerahkan diri kepada polisi sebelum dilakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku yang memilih menjadi target (TO)," terang Kompol Poeloeng Arsa Sidanu.
Tak hanya itu, Wakapolres juga mengapresiasi tokoh masyarakat yang sudah menjembatani penyerahan diri pelaku kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, keikutsertaan tokoh masyarakat dan keluarga dalam berkoordinasi dengan pihak kepolisian dapat meringankan tugas kepolisian dalam mengejar para pelaku.
"Kami berharap juga kepada para tokoh masyarakat di daerah lainnya, untuk turut serta berkoordinasi, dan menjembatani para pelaku kriminalitas jika ingin menyerahkan diri," pungkasnya.
Serahkan Diri Ingin Bertobat
Lelah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian, seorang residivis pelaku pembegalan di Kecamatan Seputih Surabaya dan sekitarnya memilih menyerahkan diri kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.
Pelaku berinisial SD (25) warga Kampung Mataram Ilir, datang diantar tokoh masyarakat setempat dan anggota DPRD Lamteng, Mukadam, dan kerabatnya ke Mapolres setempat, Kamis (26/5/2022) lalu.
Pelaku SD merupakan rekan dari tiga orang pelaku pembegalan dan pencurian sepeda motor yang lebih dahulu diamankan oleh tim gabung Polres Lamteng dan Batalyon B Brimob Polda Lampung, Selasa (24/5/2022) lalu.
Dalam keterangannya SD menyebutkan, ia mengetahui jika ketiga rekannya telah berhasil diamankan.
Merasa takut dengan pengejaran polisi, SD lebih memilih menyerahkan diri.
"Saya takut terus dikejar polisi, karena saya tahu kawan-kawan saya sudah ditangkap sebelumya," kata SD di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (28/5/2022).
Tak hanya takut, pelaku juga memilih menyerahkan diri karena ingin bertobat dan tak ingin lagi mengulangi perbuatannya melakukan pembegalan dan pencurian sepeda motor.
"Saya mengaku salah, dan menyesal serta berjanji saya mau bertobat dan tidak mau lagi mengulangi perbuatan saya,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)