Lampung Barat
Terbukti Lakukan KDRT pada Istrinya, Oknum ASN Lampung Barat Ditetapkan Jadi Tersangka
Terbukti lakukan KDRT, AD (38), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat, resmi ditetapkan jadi tersangka.
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AD (38), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit lV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti saudara AD terbukti bersalah, sehingga langsung kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ipda Wahyu, Senin (30/5/2022).
Lanjutnya Ipda Wahyu menjelaskan, pihaknya belum dilakukan penahanan terhadap AD.
Sebab Selasa besok (31/5/2022), pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, kuasa hukum korban KDRT, Zeplin Erizal mengucapkan terimakasih kepada tim penyidik unit PPA Sat Reskrim Lampung Barat yang sudah bekerja sesuai dengan prosedur sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Semoga perkara ini cepat selesai dan korban bisa mendapatkan keadilan yang sesuai," tuturnya.
Atas perbuatannya tesebut tersangka diancam Pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(Tribunlampung.co.id /Saidal arif)