Berita Terkini Artis

Adam Deni Disebut Tak Bersikap Baik dan Berbelit saat Berikan Keterangan di Persidangan

Terdakwa Adam Deni disebut tak bersikap baik dan berbelit-belit saat memberikan keterangan, jadi salah satu pemberat hukuman.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Teguh Prasetyo
Kompas
Ilustrasi. Adam Deni Disebut Tak Bersikap Baik dan Berbelit Saat Berikan Keterangan di Persidangan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terdakwa Adam Deni disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bersikap baik saat persidangan berlangsung.

Selain itu, pegiat media sosial ini juga berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Adam Deni ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Adam Deni dengan sengaja menyebarkan berkas atau dokumen pribadi Ahmad Sahroni di media sosialnya.

Oleh karena itu, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (30/5/2022).

Baca juga: Adam Deni Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK: Biar Sama Masuk Penjara

Tak sendiri, rekannya Ni Made Dwita juga harus menerima tuntutan dan denda yang sama dengan Adam Deni.

Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU memberikan penjelasan terkait pemberatan hukuman untuk Adam Deni.

Beberapa pertimbangan dibacakan JPU terkait alasan mereka menuntut penggiat media sosial itu dengan hukuman delapan tahun penjara.

Menurut JPU salah satu pemberat hukuman tersebut yakni, tidak ada penyesalan dari Adam Deni terkait kasus tersebut.

Selain itu, selama persidangan berlangsung Adam Deni dianggap tidak bersikap baik dalam beberapa kali persidangan yang telah digelar.

“Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," kata Jaksa Penuntut Umum dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022).

Adam Deni juga berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, juga menjadi pemberat hukumannya.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambahnya.

Sementara ada satu hal yang meringankan hukuman Adam Deni dan rekannya, yakni keduanya belum pernah dihukum dalam perkara apa pun.

Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara Imbas Unggah Dokumen Ahmad Sahroni

Sebelumnya, JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved