Berita Terkini Artis

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara Imbas Unggah Dokumen Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial Adam Deni dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022)

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews
Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Imbas Unggah Dokumen Ahmad Sahroni pada sidang di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pegiat media sosial, Adam Deni dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu diberikan kepada terdakwa Adam Deni karena telah mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Selain Adam Deni, rekannya Ni Made Dwita juga ikut diamankan dalam kasus yang sama dan dihukum serupa oleh jaksa.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (30/5/2022).

JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

Baca juga: Adam Deni Girang Dalam Penjara, Sebut Indra Kenz dan Doni Salmanan Teman

Baca juga: Artis Nora Alexandra Marah Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Semprot Pacar Adam Deni: Sudah Puas?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Selain kurungan delapan tahun penjara, Adam Deni dan Ni Made Dwita didenda sebesar Rp 1 miliar.

Namun bila denda itu tidak dibayar, maka keduanya wajib menjalani tambahan waktu kurungan di penjara selama lima bulan.

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," kata jaksa.

JPU menilai, akibat perbuatan Adam Deni dan rekannya telah membuat dokumen rahasia milik Ahmad Sahroni tersebar luas ke publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Dikatakan JPU, Adam Deni dan Ni Made telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan jaksa, raut wajah Adam Deni tak bisa menutupi rasa sedihnya.

Baca juga: Wenny Ariani Singgung Soal Susu Anaknya, Tegaskan Tak Tuntut Uang ke Rezky Aditya

Baca juga: Wenny Ariani Bongkar Rezky Aditya Kerap Mampir ke Rumahnya, Tidur di Kamar

Namun ia mengaku pasrah atas tuntutan delapan tahun penjara yang diberikan oleh JPU.

Ia langsung menghampiri dan memeluk ibunya Susiani yang hadir dalam sidang tersebut.

Tangis ibu Adam Deni pun pecah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved