Breaking News

Berita Terkini Artis

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara Imbas Unggah Dokumen Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial Adam Deni dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022)

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews
Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Imbas Unggah Dokumen Ahmad Sahroni pada sidang di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pegiat media sosial, Adam Deni dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu diberikan kepada terdakwa Adam Deni karena telah mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Selain Adam Deni, rekannya Ni Made Dwita juga ikut diamankan dalam kasus yang sama dan dihukum serupa oleh jaksa.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (30/5/2022).

JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

Baca juga: Adam Deni Girang Dalam Penjara, Sebut Indra Kenz dan Doni Salmanan Teman

Baca juga: Artis Nora Alexandra Marah Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Semprot Pacar Adam Deni: Sudah Puas?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Selain kurungan delapan tahun penjara, Adam Deni dan Ni Made Dwita didenda sebesar Rp 1 miliar.

Namun bila denda itu tidak dibayar, maka keduanya wajib menjalani tambahan waktu kurungan di penjara selama lima bulan.

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," kata jaksa.

JPU menilai, akibat perbuatan Adam Deni dan rekannya telah membuat dokumen rahasia milik Ahmad Sahroni tersebar luas ke publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Dikatakan JPU, Adam Deni dan Ni Made telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan jaksa, raut wajah Adam Deni tak bisa menutupi rasa sedihnya.

Baca juga: Wenny Ariani Singgung Soal Susu Anaknya, Tegaskan Tak Tuntut Uang ke Rezky Aditya

Baca juga: Wenny Ariani Bongkar Rezky Aditya Kerap Mampir ke Rumahnya, Tidur di Kamar

Namun ia mengaku pasrah atas tuntutan delapan tahun penjara yang diberikan oleh JPU.

Ia langsung menghampiri dan memeluk ibunya Susiani yang hadir dalam sidang tersebut.

Tangis ibu Adam Deni pun pecah.

Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya setelah jaksa menuntut Adam Deni 8 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). 

Susiani tak henti-hentinya menangis sembari memeluk Adam Deni.

"Saya selalu dukung saya yakin anak saya benar," kata Susiani kepada awak media.

"Saya selalu dukung, saya cuma bisa doa aja," lanjutnya.

Usai sidang, di hadapan awak media Adam Deni meluapkan perasaannya.

Ia pun meminta bantuan awak media untuk selalu mengawal kasusnya.

“Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan,” ujar Adam Deni kepada awak media.

Adam Deni merasa dirinya dizalimi dengan kasus yang kini tengah ia hadapi.

“Siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah,

yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya.

Pada sidang sebelumnya, Adam Deni mengaku lupa untuk memburamkan (blur) nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada konten yang diunggahnya di media sosial.

Deni sapaan akrabnya mengatakan, dokumen itu didapatkannya dari Ni Made Dwita yang melalukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni.

Ia juga mengaku sudah diingatkan oleh rekannya itu untuk menutup atau memburamkan nama-nama yang tercantum karena melibatkan banyak orang.

Meski sudah diingatkan, Adam Deni ternyata lupa dan langsung mengunggahnya di media sosial pribadinya.

Aksinya itu, kata Deni, juga diprotes oleh rekannya Ni Made Dwita.

Untuk diketahui, Adam Deni dikenal sebagai pegiat media sosial yang selalu mengkritisi segala hal yang terjadi dalam dunia politik, keartisan dan lain-lain.

Tak hanya kasusnya dengan Ahmad Sahroni, sebelumnya nama Adam Deni disorot setelah perseteruannya dengan drummer band Superman Is Dead Jerinx.

Dalam kasus itu, Adam Deni menggebu-gebu ingin memenjarakan Jerinx dan berhasil.

Adam Deni juga pernah ikut bersuara soal adik ipar Vanessa Angel, Fuji yang saat itu tengah menjadi sorotan lantaran dinilai cekatan merawat dan mengasuh Gala Sky.

Selain itu, Adam Deni juga salah satu orang yang menyindir pedas kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved