Berita Terkini Artis

Adam Deni Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK: Biar Sama Masuk Penjara

Adam Deni ternyata telah melaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Ilustrasi. Adam Deni ternyata telah melaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi. 

Soal tuntutan jaksa yang menuntut ia dan rekannya delapan tahun penjara, Adam Deni mengaku pasrah dan menerima.

“Nggak apa-apa saya dituntut segini, paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya dua per tiga, ya sudah enggak apa-apa," ucap Adam Deni.

Adam Deni pun mengungkapkan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan di Selasa (7/6/2022).

Meski ia mengaku ragu jika pembelaannya itu didengarkan oleh pihak majelis hakim.

“Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang teman-teman lihat lawan saya siapa, wakil ketua komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat,” kata Adam Deni

Pegiat media sosial ini mengaku terkejut menerima tuntutan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus UU ITE.

“Ditambah lagi saya ditangkap langsung  tidak pakai diperiksa dan langsung di sini.  Saya benar-benar kaget, delapan tahun tuntutan itu kasus UU ITE itu luar biasa," katanya lagi.

Oleh karena itu, ia pun meminta bantuan awak media untuk selalu mengawal kasusnya.

“Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan,” ujar Adam Deni kepada awak media.

Adam Deni merasa dirinya dizalimi dengan kasus yang kini tengah ia hadapi.

“Siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah,

yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya.

Sebelumnya saat persidangan, JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Selain kurungan delapan tahun penjara, Adam Deni dan Ni Made Dwita didenda sebesar Rp 1 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved