Pemilu 2024
Antisipasi Pilpres 2024 Dua Putaran, KPU Siapkan Anggaran Rp 14,4 Triliun
Antisipasi pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 dua putaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siapkan anggaran Rp 14,4 triliun.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Antisipasi pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 dua putaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siapkan anggaran Rp 14,4 triliun.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati dengan DPRD dalam rapat konsivering sebesar Rp 76,6 triliun.
Dimana, termasuk Rp 14,4 triliun yang disiapkan, jika ada pemilu dua putaran.
"Tapi katakanlah tidak terjadi putaran kedua maka angka Rp 14,4 triliun ini bisa tidak dibelanjakan," ujar Hasyim saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Senin (30/5/2022).
Menurut Hasyim Asy'ari, UU 42 Tahun 2008 mencantumkan syarat pemenang pemilu adalah pasangan baru yang memenangkan elektoral di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Baca juga: Alami Kenaikan, Harga Cabai Rawit di Pringsewu Kini Rp 70 Ribu per Kg
Baca juga: Jajaran KPU Bertemu Kapolri, Koordinasi Pengamanan Tahapan Pemilu 2024
Adapun di masing-masing provinsi minimal mendapatkan suara sebesar 20 persen.
Karenanya, potensi untuk terjadinya putaran kedua pada Pilpres 2024 nanti bisa saja terjadi.
"Konstitusi menentukan harus tercapainya itu," katanya.
Lebih lanjut dirinya merinci anggaran untuk tahapan Pemilu 2024 dialokasikan sebesar Rp 63,40 triliun.
Dimana jumlah itu setara dengan 82,71 persen dari total anggaran pemilu yang sebesar Rp 76,6 triliun.
Tahapan pemilu tersebut termasuk di dalamnya tahapan pemilu, honor badan ad hoc, logistik, dan sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Baca juga: Jelang Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU Sebut Anggaran Pemilu Tahun Ini Baru Cair Rp 2 Triliun
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp 76,6 Triliun, KPU Alokasikan Rp 4,6 Triliun untuk Pengadaan APD
Selanjutnya, sebesar Rp 13,25 triliun atau 17,29 persen untuk dukungan tahapan seperti pembangunan renovasi/rehabilitasi gedung kantor dan gudang hingga belanja operasional kantor KPU di seluruh Indonesia.
Sementara itu, bila dibagi berdasarkan tahun alokasi, pada tahun 2022 sebesar Rp 8,06 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 23,85 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp 44,73 triliun.
"Kalau berdasarkan keperluannya ada dua, pertama digunakan untuk kegiatan tahapan pemilu sebesar Rp 63,40 triliun atau 82,71 persen.”
“Jadi total anggaran yang Rp 76,6 triliun itu sebagian besar untuk kegiatan tahapan," ucap Hasyim.