Tanggamus

Curi Kutilang Tetangga Demi Sebungkus Rokok, Remaja di Tanggamus Diamankan Polsek Pulau Panggung

eorang pemuda berinisial RN diamankan Polsek Pulau Panggung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana curat terhadap tetangganya.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polres Tanggamus 
RN (baju tahanan) diamankan Polsek Pulau Panggung atas dugaan curat. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang pemuda berinisial RN diamankan Polsek Pulau Panggung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap tetangganya Ritah Wanah (47), warga Pekon Sinar Sekampung, Air Naningan, Tanggamus.

Remaja berusia 18 tahun itu ditangkap lantaran melakukan curat dengan modus bobol jendela.

RN ditangkap berdasarkan laporan korban tertanggal 20 Mei 2022.

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi melalui Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir mengatakan, usai membobol jendela, RN melakukan pencurian ponsel dan burung peliharaan milik korban.

"Pelaku berhasil mencuri handphone Oppo A83 warna gold dan seekor burung kutilang, pada hari Selasa 17 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Musakir, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Amankan Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Kerabat Kapolda Metro Jaya

Dari serangkaian penyelidikan, Tekab 308 Pulau Panggung pun berhasil menangkap korban di rumahnya.

"Tekab 308 Polsek Pulau Panggung berhasil mengidentifikasi tersangka yang dikuatkan barang bukti, sehingga RN ditangkap saat berada di rumahnya pada Jumat (27/5/22) pukul 11.00 WIB," ungkap dia.

Musakir membeberkan, kejadian bermula ketika korban bersama suaminya yang baru pulang dari kebun merasa curiga rumahnya kemalingan lantaran pintu belakang rumah korban terbuka.

Benar saja, usai korban memeriksa isi rumah, didapati ponsel korban yang diletakkan di lemari ruangan tengah rumah korban telah raib.

Tak hanya ponsel, seekor burung kutilang yang semula berada di kandang ikut raib pula.

"Kecurigaan diperkuat dengan ditemukannya jejak kaki di dekat jendela rumah korban," terang Musakir.

Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian yang ditaksir senilai Rp 1,75 juta.

Kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Panggung pada 20 Mei 2022.
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan TKP dan keterangan tersangka, bahwa ia memasuki rumah korban dan melakukan pencurian barang korban tersebut dengan masuk melalui jendela ruang tengah rumah korban," jelas Musakir.

"Sekarang sudah kita amankan di Mapolsek Pulau Panggung beserta barang bukti," sambungnya.

Sementara, menurut pengakuannya, RN yang melakukan aksinya seorang diri itu saat ini belum memiliki pekerjaan.

Ia juga mengungkapkan motif di balik aksinya itu.

"Saya curi handphone korban karena pengen punya hp," ujar RN.

"Kalau burungnya saya jual Rp 50.000 untuk beli rokok," pungkasnya.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved