Bandar Lampung
Komplotan Pencuri Truk di Kolong Flyover Transmart Bandar Lampung Diringkus
keempat pelaku melakukan pencurian satu unit truk Isuzu warna putih dengan pelat nomor BE 8959 NC yang dikemudikan Agus Suryadi (38).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Akhirnya korban berhasil melepaskan ikatan dan berusaha mencari bantuan melalui warga sekitar.
Selanjutnya korban mendatangi Mapolsek Telukbetung Utara untuk meminta pertolongan.
"Dari sana petugas, mengantarkan korban ke Polsek Sukarame karena kejadiannya di wilayah kita," kata Warsito.
Dari laporan korban tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tercatat nomor pelat kendaraan mobil truk korban sudah naik kapal penyeberangan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Sementara pelaku AL dan DD diketahui sedang berada di dalam mobil travel Bakauheni-Bandar Lampung.
"Tersangka ini kami amankan saat tiba di wilayah Bandar Lampung," kata Warsito.
Sementara dua rekan pelaku NV dan YA sudah membawa kabur mobil truk korban ke Pulau Jawa.
Namun dari keterangan tersangka yang lebih dulu diamankan, akhirnya NV dan YA dibekuk saat sudah pulang ke Bandar Lampung.
"Keesokan harinya, dengan dibantu jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, kami amankan dua tersangka NV dan YA di salah satu hotel di Bandar Lampung," kata Warsito.
Warsito menjelaskan, barang bukti satu unit mobil milik korban ditemukan, di wilayah Kendal, Jawa Timur.
Mobil tersebut sudah dijual oleh para pelaku ke tangan pembeli.
"Saat ini barang bukti sudah kita amankan," kata Warsito.
Warsito menjelaskan keempat tersangka bakal dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Untuk ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara," kata Warsito.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )