Lampung Selatan

BKD Lampung Selatan Pastikan Tidak Ada PNS dan PPPK Formasi 2021 yang Mundur

Pada tahun 2022, jumlah pengawai negeri sipil (PNS) yang diterima Pemkab Lampung Selatan berjumlah 114 orang. 

tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
Pemkab Lamsel menerima PNS berjumlah 114 orang dan PPPK Guru dan Non Guru sebanyak 386, BKD Lamsel pastikan tidak ada yang mundur 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Pada tahun 2022, jumlah pengawai negeri sipil (PNS) yang diterima Pemkab Lampung Selatan berjumlah 114 orang. 

Jumlah itu ditambah dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan guru sejumlah 386 orang.

Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan, Agus Dwijono menegaskan tidak ada PNS maupun PPPK yang mengundurkan diri tahun ini.

"Kalau jumlah PNS yang diterima tahun ini sebanyak 114 orang. Terdiri dari tenaga kesehatan 93 orang, tenaga teknis 21 orang. Dan dari Politeknik Transportasi Darat Indonesia-Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD) sebanyak 3 orang," kata Jono, Rabu (1/6/2022)

"Untuk PPPK non guru sebanyak 39 orang yang terdiri dari penyuluh pertanian. Dan PPPK guru sebanyak 347 orang. Sehingga total PPPK yang diterima tahun ini berjumlah 386 orang," ujarnya.

Perlu diketahui, banyaknya PNS ataupun PPPK yang mengundurkan diri tahun ini yang disebabkan salah satunya karena gaji yang tidak sesuai dengan pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Jono menegaskan baik PNS maupun PPPK di Lampung Selatan tahun ini, tidak ada yang mengundurkan diri.

"Gak ada yang mengundurkan diri," katanya.

Jono mengatakan baik PNS dan PPPK semuanya sudah dilantik dan sudah menerima SK.

"Untuk pelantikan dan pemeberian SK CPNS dan PPPK non guru sudah dilakukan duluan yakni pada Rabu (26/4/2022) lalu," ujarnya.

"Sedangkan untuk yang PPPK Guru dilakukan pada Rabu (18/5/2022). Yang dibagi jadi dua formasi tahap. Tahap 1 sebanyak 242 orang, dan tahap 2 sebanyak 105 orang," jelasnya

"Mengenai lamanya masa perjanjian kontrak P3K guru di Lampung Selatan mengikuti keputusan dari Bupati Lampung Selatan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved