Lampung Selatan

Disnakeswan Lampung Selatan Bentuk Satgas Pengendalian Penyakit Mulut-Kuku

Disnakeswan Lampung Selatan dikonfirmasi telah membentuk satuan tugas pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK).

tribunlampung/syamsir alam
Ilustrasi peternakan sapi. Disnakeswan Lampung Selatan dikonfirmasi telah membentuk satuan tugas pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lampung Selatan dikonfirmasi telah membentuk satuan tugas pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan hewan di rumah potong hewan (RPH) sebelum dilakukan pemotongan.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rini Ariasih menegaskan, perlu adanya langkah-langkah strategis untuk mencegah PMK.

"Kami telah melaksanakan optimalisasi dengan melakukan sosialisasi ke Rumah Potong Hewan (RPH) yang terdapat dibeberapa titik di Lampung Selatan. Di antaranya di Sidomulyo, Jatimulyo, Tanjung Bintang, dan tempat lainnya," kata Rini, Rabu (1/6/2022).

"Dengan begitu, diharapkan akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum melaksanakan pemotongan," ujarnya.

Baca juga: Duta Vaksin Lampung Selatan Winarni Dukung Pencanangan BIAN dan Gerakan Deteksi Dini PTM

Baca juga: Pelaksanaan BIAN Tahap 1 di Lampung Selatan Sasar 200.163 Anak

Rini menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pengecekan di post check point arus lalu lintas hewan ternak yang terdapat di Bakauheni.

"Para peternak, pedagang maupun masyarakat dapat datang ke Posko Penanggulan PMK yang terletak di Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan atau dapat menghubungi call center kami di 0813 6830 8688," katanya.

Rini menjelaskan pihaknya juga telah mengedukasi terutama pedagang dan peternak terkait PMK.

"Kami bersama jajaran dan teman-teman di jajaran kepolisian juga telah menyampaikan sosialisasi melalui brosur, flyer yang sudah kami buat," ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved