Bandar Lampung
Demi Bayar Utang, Warga Natar Nekat Lakukan Pencurian dengan Modus Penodongan
Firdaus (25) warga Natar, Lampung Selatan diamankan karena terlibat penodongan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Kemiling.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Kemiling Bandar Lampung berhasil menciduk satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias curas.
Pelaku bernama Nazaruddin Firdaus (25) warga Natar, Lampung Selatan diamankan karena terlibat penodongan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Kemiling.
Kapolsek Kemiling, Ipda Agus Heriyanto menjelaskan tindak pidana tersebut dilakukan Firdaus bersama seorang rekannya.
Rekan tersangka berinisial SP, saat ini masih dalam pencarian (DPO).
"Dia ini diajak rekannya, karena tersangka Firdaus butuh uang untuk bayar utang," kata Agus, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Krakatau Beach Fun Run di Pantai Mandiri Pesisir Barat Akan Diikuti 315 Peserta
Baca juga: Jadi Calhaj Termuda Bandar Lampung, Dinto Terharu Bisa Berangkat Bareng Orang Tua dan Kakak
Agus menjelaskan, setelah mengiyakan ajakan tersebut selanjutnya kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor milik SP mengincar calon korban.
Korban yang diketahui bernama Aria Putra (23) saat itu sedang berhenti di pinggir jalan dekat SPBU Pramuka, Minggu (29/5/2022) pukul 22.30 WIB.
"Pelaku menghampiri korban dan memaksa untuk menyerahkan sepeda motornya," kata Agus.
Korban tak dapat melakukan perlawanan lantaran diancam oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Akhirnya motor honda beat warna ungu dengan plat nomor kendaraan BE 7807 CX tersebut dibawa kabur pelaku.
"Ternyata motor tersebut langsung dijual oleh pelaku ke temannya di wilayah Langkapura," kata Agus.
Pasca menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Kemiling langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Senin (30/5) sekira pukul 00.30 WIB diketahui keberadaan salah satu pelaku di wilayah Natar, Lampung Selatan.
"Jadi malam itu juga langsung kita lakukan penangkapan, namun rekan pelaku berhasil kabur," kata Agus.
Dari pengakuannya, lanjut Agus tersangka Firdaus merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Firdaus diketahui baru saja menghirup udara bebas awal bulan Mei 2022.
"Setidaknya ada 2 TKP pencurian yang dilakukan komplotan Firdaus ini," kata Agus.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban diamankan di Mapolsek.
"Masih kita lakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku, identitas sudah kita kantongi mudahan dalam waktu dekat bisa kita tangkap," kata Agus.
Sementara itu, tersangka Firdaus mengaku melakukan pencurian dengan modus penodongan bersama rekannya SP.
Menurutnya, dirinya hanya berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor.
"Yang melakukan penodongan teman saya SP, kalau saya lihat dia nodong entah pake pisau atau obeng," kata Firdaus.
Firdaus mengaku nekat kembali melakukan tindak pidana pencurian untuk bayar utang.
Setelah motor tersebut dijual, Firdaus mendapatkan jatah Rp 100 ribu.
"Iya itu uang Rp 100 untuk bayar utang ke SP juga," kata Firdaus.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)